
KabarJawa.com – Pernahkah Anda tiba-tiba melihat selembar uang tergeletak di jalan? Situasi seperti ini sering kali menimbulkan gejolak batin. Apakah diambil atau harus dikembalikan?
Dalam ajaran Islam, setiap harta yang bukan milik kita tidak boleh diambil atau dimanfaatkan sembarangan.
Prinsip ini berangkat dari nilai keadilan dan larangan mengambil hak orang lain. Termasuk uang yang terjatuh di jalan, meskipun tidak diketahui siapa pemiliknya, statusnya tetap bukan milik penemu.
Apakah dalam Islam Menemukan Uang di Jalan Dikembalikan atau Jadi Milik Penemu?
Menurut para ulama, uang atau harta yang ditemukan di jalan termasuk dalam kategori luqathah atau barang temuan.
Hukum Islam menegaskan bahwa harta semacam ini tetap menjadi milik pemilik aslinya. Artinya, penemu tidak otomatis berhak menggunakannya.
Berdasarkan laman Baznas Kota Yogyakarta, diketahui bahwa seseorang yang menemukan uang di jalan wajib berusaha mencari pemiliknya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan agama agar tidak memakan harta yang bukan haknya.
Islam juga memberikan aturan jelas mengenai tata cara mengembalikan barang temuan. Barang tersebut sebaiknya diumumkan secara terbuka, misalnya di masjid, musala, atau tempat keramaian lain, tanpa perlu menyebutkan jumlah nominalnya. Tujuannya agar pemilik asli bisa mengenali dan mengambil kembali hartanya.
Tata Cara Mengumumkan Uang Temuan Menurut Islam
Ada pula aturan khusus tentang bagaimana seorang Muslim harus mengumumkan harta temuan yaitu:
- Umumkan setiap hari selama bulan pertama di tempat yang ramai dikunjungi orang.
- Setelah bulan pertama, cukup diumumkan seminggu sekali.
- Di bulan-bulan berikutnya, pengumuman dilakukan sebulan sekali.
- Proses ini berlangsung hingga genap satu tahun.
Jika dalam waktu satu tahun pemilik uang tidak ditemukan, maka harta tersebut dapat dimanfaatkan. Namun pemanfaatannya bukan untuk kesenangan pribadi, tetapi disalurkan kepada kegiatan amal atau kemaslahatan umat.
Menginfakkan Harta Temuan Bila Pemilik Tidak Ditemukan
Apabila sudah diupayakan untuk mencari pemilik namun hasilnya nihil, Islam memberikan jalan keluar. Harta temuan tersebut boleh digunakan untuk tujuan kebaikan, seperti diinfakkan bagi fakir miskin, pembangunan fasilitas umum, atau program sosial lainnya.
Dengan demikian, harta tersebut tetap menjadi sesuatu yang bermanfaat dan tidak jatuh pada perbuatan yang dilarang.
Harus Dikembalikan
Jadi kesimpulannya, dalam Islam, hukumnya jelas bahwa uang tersebut tidak boleh langsung dimiliki. Uang temuan harus diumumkan selama satu tahun penuh agar pemiliknya bisa mengambil kembali haknya.
Bila pemilik tidak ditemukan, barulah uang tersebut bisa digunakan, namun dengan cara yang sesuai syariat, misalnya disalurkan untuk amal.
Singkatnya, penyebab uang temuan tidak boleh langsung dimiliki adalah karena statusnya tetap milik orang lain, sedangkan solusinya adalah dengan mengumumkan, menjaga, lalu menyalurkannya bila pemilik tidak ditemukan.
Dengan mengikuti ketentuan ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga amanah, tetapi juga melaksanakan ajaran agama yang menekankan keadilan serta kejujuran.***