
KabarJawa.com – Baru-baru ini, dikabarkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menegaskan akan menerapkan aturan secara ketat terkait Indonesia Game Rating System (IGRS) mulai 1 Januari 2026.
Aturan ini ramai diperbincangkan karena game online yang tidak memiliki rating IGRS berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran.
Adapun kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dan memastikan konten gim yang beredar di Indonesia sesuai dengan klasifikasi usia serta nilai budaya nasional.
Apa Itu IGRS dan Fungsinya?
Berdasarkan laman resmi Kominfo Kubu Raya, diketahui bahwa IGRS bukan sekadar label usia, melainkan sistem klasifikasi nasional yang memiliki fungsi strategis, antara lain:
- Menjadi panduan bagi orang tua dalam memilih gim sesuai usia anak
- Melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai nilai budaya dan moral
- Mendorong pengembang dan publisher mencantumkan klasifikasi usia secara jelas
- Menjadi dasar pengawasan dan penindakan bagi negara
IGRS membagi gim ke dalam lima kelompok usia, mulai dari gim untuk semua umur hingga gim dengan pembatasan ketat.
Aturan IGRS Berlaku untuk Game Apa?
Belakangan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh game online yang beredar di Indonesia pada prinsipnya wajib memiliki rating IGRS.
IGRS sendiri sebenarnya sudah diberlakukan sebelumnya, tetapi penegakan aturannya belum optimal. Mulai Januari 2026, pemerintah menyatakan tidak ada lagi toleransi.
Game yang Disebut Sudah Memiliki Rating IGRS
Berdasarkan informasi yang beredar di publik, sejumlah gim populer disebut telah memiliki atau menyesuaikan diri dengan sistem rating, sehingga diperkirakan aman dari sanksi, antara lain, Mobile Legends: Bang Bang, Free Fire, dan Valorant
Sementara itu, terdapat sejumlah gim dan platform yang disinyalir belum sepenuhnya terdaftar IGRS atau masih dalam proses, sehingga berpotensi terkena sanksi jika tidak segera menyesuaikan.
Beberapa game tersebut antara lain Roblox, Genshin Impact, Honkai: Star Rail, Steam (untuk game PC belum IGRS), Epic Games Store. Juga, beberapa gim battle royale dan MOBA asal luar negeri.
Publisher dan penyedia platform pun diwajibkan mendaftarkan produknya ke Komdigi untuk memperoleh sertifikat IGRS sebelum akhir 2025 jika ingin tetap dapat diakses di Indonesia.
Sanksi bagi Game yang Tidak Patuhi Aturan IGRS
Dikabarkan bahwa pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan IGRS akan dilakukan bertahap namun tegas, dengan sanksi berupa surat pemberitahuan, teguran tertulis, denda administratif hingga pemblokiran total oleh operator dan ISP
Penegasan ini sebelumnya disampaikan oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, pada November lalu.
Ia menekankan bahwa mulai Januari 2026 aturan akan berlaku penuh dan ketat, tidak hanya bagi gim daring, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Ini termasuk platform digital yang tidak mematuhi permintaan untuk menurunkan konten bermasalah.
Dan jika mematuhi aturan ini, maka game dan platform tertentu disebut-sebut bakal tetap bisa diakses seperti biasaanya.***