
Kabarjawa – Syarat memperpanjang SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis yang menyatakan status catatan kepolisian seseorang, umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar kerja, mengurus visa, pendaftaran CPNS, hingga pencalonan pejabat publik.
Namun perlu diperhatikan, SKCK memiliki masa berlaku terbatas. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tata cara dan persyaratan perpanjangan SKCK agar proses administrasi berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2025
Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pemohon, baik saat mengurus secara langsung maupun melalui layanan online. Berikut ini adalah daftar persyaratan umumnya:
- SKCK Lama: Bawa SKCK yang masih berlaku atau yang masa berlakunya telah habis.
- Fotokopi KTP atau SIM: Identitas diri sebagai bukti kewarganegaraan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk mencocokkan data keluarga dan domisili.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Menunjukkan data kelahiran yang sah.
- Pas Foto Berwarna 4×6 (latar belakang merah): Siapkan 3 sampai 5 lembar sesuai kebutuhan.
- Bukti Kepesertaan JKN (BPJS/KIS/KBS): Sebagai dokumen pelengkap dalam pengurusan administrasi.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK langsung di kantor kepolisian, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Polres atau Polsek yang menerbitkan SKCK lama.
- Isi formulir perpanjangan yang disediakan di lokasi.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru oleh petugas.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online Lewat Aplikasi
Untuk kemudahan masyarakat, kini Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara digital melalui aplikasi “POLRI Super App”. Berikut tahapan pengajuannya:
- Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan mengisi data KTP, email, dan membuat kata sandi.
- Pilih menu “SKCK” lalu klik “Perpanjang SKCK”.
- Isi formulir online dengan data pribadi dan nomor SKCK sebelumnya.
- Unggah dokumen seperti SKCK lama, KTP, KK, pas foto, dan lainnya.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dalam aplikasi.
- Tunggu proses verifikasi. Jika disetujui, akan ada notifikasi di aplikasi.
- SKCK yang diperpanjang bisa diunduh langsung atau diambil di kantor polisi sesuai lokasi yang dipilih.
Catatan: Tidak semua kantor polisi mendukung sistem digital. Pastikan memeriksa ketersediaan layanan di daerah masing-masing.
Memperpanjang SKCK kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang bisa diakses melalui aplikasi resmi Polri. Meski demikian, layanan secara langsung tetap tersedia bagi masyarakat yang lebih nyaman datang ke kantor kepolisian.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dengan SKCK yang valid, segala keperluan administratif dan legal dapat dilakukan dengan aman dan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.(Kabarjawa)