
Kabarjawa – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu, yang harus dibayarkan selama bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan.
Setiap individu diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Berikut ini adalah daftar besaran zakat fitrah 2025 dalam bentuk Rupiah berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di berbagai daerah di Pulau Jawa.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek
Berdasarkan ketetapan BAZNAS, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp47.000 per orang. Angka ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat
Berikut adalah daftar besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di berbagai daerah di Jawa Barat:
- Kabupaten Bandung: Rp38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp47.000
- Kabupaten Bogor: Rp47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
- Kabupaten Subang: Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp47.000
- Kota Cimahi: Rp37.500
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
- BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Besaran Zakat 2025 di Banten
- Tangerang Raya: Rp47.000
- Serang: Rp40.000
- Cilegon: Rp40.000
- Pandeglang: Rp40.000
- Lebak: Rp40.000
Besaran Zakat 2025 di Jawa Tengah
- Kabupaten Banyumas: Rp35.000
- Kabupaten Banjarnegara: Rp40.500 (beras premium), Rp36.450 (beras medium)
- Kota Semarang: Rp40.000
Besaran Zakat 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman: Rp37.500
- Kota Yogyakarta: Rp37.500
Pembayaran zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri. Besaran zakat dalam bentuk uang ditetapkan oleh BAZNAS di setiap daerah, berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Dengan memahami daftar besaran zakat di berbagai daerah di Pulau Jawa, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.(kabarjawa)