Kabar Jawa – Berburu pakaian bekas impor atau thrifting kini bukan lagi sekadar aktivitas untuk mencari barang murah. Bagi banyak anak muda, terutama Generasi Z, kegiatan ini telah berkembang menjadi bagian dari gaya berpakaian sehari-hari.
Di berbagai kota, lapak dan toko thrift menawarkan kaus, kemeja, jaket, hingga pakaian vintage dengan harga yang relatif terjangkau. Model yang unik serta peluang mendapatkan pakaian bermerek dengan harga murah menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, di balik tren berburu outfit hemat tersebut, muncul persoalan lain. Meningkatnya peredaran baju impor bekas ikut menjadi sorotan karena berhadapan dengan kepentingan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang tengah menghadapi tekanan.
Mengapa Baju Bekas Impor Begitu Diminati?
Harga menjadi salah satu alasan utama pakaian bekas impor memiliki pasar tersendiri. Kaus atau kemeja bermerek, misalnya, dapat ditemukan mulai kisaran Rp10.000 hingga Rp100.000.
Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sebagian produk pakaian baru buatan industri lokal yang dapat berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp500.000. Perbedaan harga ini membuat pakaian bekas menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang ingin mengikuti tren fesyen tanpa mengeluarkan banyak uang.
Fenomena tersebut sekaligus menciptakan peluang usaha bagi pedagang kecil dan pelaku bisnis thrift.
Di Semarang, misalnya, sejumlah pelaku usaha muda disebut membutuhkan modal sekitar Rp4 juta-Rp6 juta untuk membeli satu bal pakaian impor asal Korea Selatan atau Jepang. Dalam pameran fesyen, omzet harian penjual bahkan dapat mencapai sekitar Rp5 juta.
Sementara itu, model penjualan melalui live streaming juga membuka pasar yang lebih luas. Omzet sejumlah penjual secara mingguan hingga bulanan disebut dapat berada di kisaran Rp30 juta-Rp35 juta.
Di Rembang, komunitas anak muda turut mengenalkan pakaian vintage kepada masyarakat. Bahkan, pakaian dengan harga ratusan ribu hingga sekitar Rp1 juta masih memiliki peminat.
Fenomena serupa juga terlihat di Pasar Rejowinangun, Magelang. Lapak pakaian awul-awul yang telah bertahan selama puluhan tahun masih menjadi tempat berburu pakaian lawas, termasuk jas dan kebaya antik.
Ketika Thrifting Berhadapan dengan Industri Tekstil Nasional
Popularitas pakaian bekas impor tidak hanya berbicara mengenai gaya hidup dan peluang bisnis. Peredarannya juga menjadi salah satu isu yang diperbincangkan dalam persoalan industri tekstil nasional.
Data yang dikaitkan dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut produksi tekstil dalam negeri mengalami penurunan hingga 15 persen pada 2023. Di sisi lain, perkiraan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dicantumkan dalam materi ini menyebut nilai masuk pakaian impor ilegal dapat mencapai sekitar Rp5 triliun setiap tahun.
Tekanan industri tersebut juga terlihat dari kondisi perusahaan tekstil besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Berdasarkan data keuangan yang dicantumkan, Net Profit Margin (NPM) perusahaan berada di angka -75,41 persen pada 2022 dan -54 persen pada 2023. Pertumbuhan pendapatan (revenue growth) juga tercatat negatif hingga sekitar 38 persen dalam periode tersebut.
Persoalan semakin kompleks karena perusahaan tekstil juga menghadapi beban kewajiban finansial yang tinggi. Rasio Debt to Equity Ratio (DER) yang tercantum dalam data tersebut mencapai -1,98 pada 2022 dan -1,68 pada 2023.
Selain tekanan pasar, kondisi mesin produksi yang sudah berusia tua juga dapat memengaruhi efisiensi. Ketika produk lokal harus bersaing dengan pakaian bekas yang dijual murah, ruang gerak industri dalam negeri menjadi semakin terbatas.
Pakaian Bekas Impor dan Aturan Pemerintah
Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah memiliki aturan yang melarang impor pakaian bekas. Regulasi tersebut antara lain tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga perdagangan dalam negeri sekaligus melindungi konsumen.
Penindakan terhadap barang ilegal pun beberapa kali dilakukan. Salah satunya melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang memusnahkan 537 bal pakaian bekas ilegal hasil penindakan dari jalur laut asal Malaysia.
Di Jawa Timur, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemusnahan terhadap 824 bundel pakaian impor ilegal dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Pedagang Kecil Ikut Merasakan Dampaknya
Pengetatan terhadap peredaran pakaian bekas impor ternyata juga menghadirkan persoalan bagi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari bisnis tersebut.
Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan penjualan sekitar 10-15 persen. Mereka juga menghadapi persoalan stok karena masih memiliki bal pakaian yang tersimpan di gudang.
Sebagian pedagang berharap pemerintah dapat mencari jalan tengah. Salah satu usulan yang muncul adalah membuka skema legalisasi dengan pengenaan pajak serta pembatasan kuota.
Dengan pendekatan tersebut, pedagang berharap mata pencaharian mereka tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan industri tekstil nasional dan aturan impor yang berlaku.
Mencari Jalan Tengah untuk Industri Fesyen
Persoalan baju impor bekas tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia. Industri tekstil dalam negeri juga perlu meningkatkan daya saing agar mampu menjawab perubahan selera konsumen.
Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah menerapkan fast response manufacturing. Pabrik lokal perlu lebih cepat membaca perubahan tren dan memproduksi pakaian dalam jumlah terbatas yang sesuai dengan selera pasar anak muda, termasuk gaya streetwear.
Konsep sustainable fashion juga dapat menjadi peluang. Produsen lokal dapat mengembangkan penggunaan material yang lebih ramah lingkungan, seperti katun organik dan serat bambu, untuk menarik konsumen yang semakin memperhatikan isu lingkungan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap perdagangan pakaian ilegal di platform digital juga perlu diperkuat. Pemerintah dapat berjalan beriringan dengan pelaku usaha melalui pemberian insentif, kemudahan bahan baku, atau dukungan lain bagi UMKM tekstil dan fesyen lokal.
Pada akhirnya, tren thrifting memperlihatkan adanya perubahan cara generasi muda memilih pakaian. Harga terjangkau dan model yang unik menjadi pertimbangan penting. Tantangannya adalah bagaimana tren tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan industri tekstil dan pelaku usaha dalam negeri.