
KabarJawa.com – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan menuntut umat Islam untuk menjaga keseimbangan antara ketaatan beribadah dan kondisi kesehatan.
Di satu sisi, puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun di sisi lain, ada kelompok tertentu yang sedang dalam proses pengobatan atau memiliki penyakit tertentu sehingga tidak dapat meninggalkan konsumsi obat.
Hal inilah yang kemudian sering kali menimbulkan pertanyaan soal apakah minum obat pada siang hari saat berpuasa membatalkan ibadah tersebut? Apalagi, mengingat tujuannya bukan untuk kenikmatan, melainkan demi kesembuhan.
Ketentuan Syariat tentang Minum Obat Saat Puasa
Melansir dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Makassar, disebutkan dalam konteks puasa, seseorang diwajibkan menahan diri dari memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang terbuka sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Prinsip ini tidak membedakan apakah sesuatu yang dikonsumsi bertujuan untuk mengenyangkan, menghilangkan dahaga, atau sebagai terapi pengobatan.
Selama zat tersebut masuk ke dalam tubuh melalui jalur pencernaan secara sengaja di siang hari, maka puasanya batal.
Meski demikian, disebutkan bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan bagi pemeluknya. Bagi orang yang sedang sakit, terdapat keringanan atau rukhsah agar tidak memaksakan diri berpuasa jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan.
Bahkan, memaksakan diri hingga menimbulkan bahaya justru bertentangan dengan ajaran agama.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa menjaga keselamatan diri merupakan bagian dari prinsip syariat.
Konsekuensi bagi Orang Sakit
Bagi mereka yang terpaksa membatalkan puasa karena harus mengonsumsi obat di siang hari, terdapat kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain setelah kondisi kesehatannya pulih. Kewajiban ini dikenal dengan istilah qadha.
Namun, dalam kasus penyakit kronis atau menahun yang secara medis tidak memungkinkan seseorang berpuasa lagi, maka kewajiban tersebut diganti dengan membayar fidyah, yakni memberi makan kepada orang miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Tidak semua tindakan medis atau pemberian obat menyebabkan batalnya puasa. Berdasarkan Laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia, terdapat sejumlah metode pengobatan yang tidak termasuk pembatal puasa karena tidak melalui saluran pencernaan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Tetes mata dan tetes telinga.
- Obat luar yang diserap melalui kulit seperti salep, krim, gel, dan plester.
- Obat seperti suppositoria.
- Suntikan melalui kulit, otot, sendi, atau vena, kecuali infus nutrisi cair melalui pembuluh darah.
- Pemberian oksigen dan obat anestesi.
- Obat sublingual yang diletakkan di bawah lidah, umumnya digunakan untuk kondisi darurat seperti serangan jantung.
- Obat kumur, selama tidak ada cairan yang tertelan.
Strategi Mengatur Jadwal Minum Obat Selama Ramadhan
Merujuk pada laman Kemkes, terdapat pula penyesuaian jadwal minum obat bisa dilakukan. Artinya, obat oral yang harus ditelan tidak boleh dikonsumsi pada rentang waktu sejak fajar hingga magrib. Oleh karena itu, waktu konsumsi digeser ke periode berbuka hingga sahur.
Pedoman penyesuaian dosis selama Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Obat 1 kali sehari: diminum saat sahur atau ketika berbuka.
- Obat 2 kali sehari: dikonsumsi saat sahur dan berbuka.
- Obat 3 kali sehari: diminum saat sahur, berbuka, serta sekitar pukul 23.00 WIB. Untuk kasus ini, sangat dianjurkan berkonsultasi dengan dokter guna mencari alternatif obat yang cukup diminum satu atau dua kali sehari.
- Obat 4 kali sehari: diminum setiap empat jam, yakni pukul 04.00 saat sahur, pukul 18.00 saat berbuka, pukul 22.00, dan pukul 01.00 dini hari.
Selain itu, disebutkan pula bahwa aturan konsumsi berdasarkan waktu makan juga perlu diperhatikan. Jika obat harus diminum sebelum makan, maka dapat dikonsumsi 30 menit sebelum sahur atau 30 menit sebelum hidangan utama berbuka.
Sementara untuk obat yang harus diminum setelah makan pada tengah malam, dianjurkan mengisi perut lebih dulu dengan camilan ringan, misalnya roti.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai apakah minum obat membatalkan puasa Ramadhan atau tidak.***