
KabarJawa.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H atau tahun 2026, umat Islam kembali menjalankan ibadah puasa wajib.
Adapun di tengah pelaksanaan ibadah tersebut, berbagai pertanyaan fikih kembali mengemuka, terutama yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari selama berpuasa.
Salah satu persoalan yang paling kerap ditanyakan adalah mengenai hukum menelan air ludah atau liur. Pertanyaan ini tergolong klasik, namun tetap relevan karena menyangkut aktivitas yang terjadi secara alami dan terus-menerus di dalam mulut manusia.
Air liur diproduksi secara otomatis oleh tubuh. Karena sifatnya yang alami dan sulit dihindari, sebagian orang merasa ragu apakah menelannya saat berpuasa dapat membatalkan ibadah tersebut.
Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan lengkap soal hukum menelan ludah saat puasa.
Kesepakatan Ulama Soal Hukum Menelan Ludah
Berdasarkan penjelasan resmi dari Baznas Kota Sukabumi, para ulama telah mencapai kesepakatan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa.
Kesepakatan ini dilandasi pertimbangan bahwa air liur merupakan bagian dari sekresi alami tubuh manusia. Keberadaannya tidak mungkin dicegah sepenuhnya.
Karena itu, syariat tidak membebankan sesuatu yang sulit dihindari kepada umat Islam. Prinsip kemudahan atau rukhsoh dalam ajaran Islam menjadi landasan penting dalam persoalan ini.
Penegasan tersebut juga dijelaskan secara rinci oleh Imam an-Nawawi dalam kitab fikih rujukan mazhab Syafi’i, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341). Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan:
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Kutipan tersebut menegaskan bahwa hukum asal menelan ludah saat puasa adalah tidak membatalkan, selama berada dalam kondisi normal dan tidak direkayasa.
Tiga Ketentuan agar Tidak Membatalkan Puasa
Meski hukum dasarnya diperbolehkan, terdapat batasan yang harus diperhatikan agar puasa tetap sah. Melansir dari laman Baznas Jawa Barat, Imam an-Nawawi menjelaskan beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain sebagai berikut.
Air Ludah Harus Murni
Ludah yang ditelan harus dalam keadaan murni dan tidak bercampur dengan zat lain. Apabila air liur telah tercampur sisa makanan, minuman, atau zat eksternal lainnya, lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Demikian pula jika bercampur dengan darah, misalnya akibat gusi berdarah, kemudian sengaja ditelan, maka puasanya menjadi batal. Unsur kesengajaan dan adanya zat luar menjadi faktor penentu dalam hal ini.
Masih Berada di Dalam Rongga Mulut
Syarat berikutnya adalah posisi ludah tersebut belum melewati batas bibir luar. Selama air liur masih berada di dalam rongga mulut, menelannya tidak membatalkan puasa.
Namun, jika ludah sudah keluar melewati bibir, misalnya menetes atau berada di permukaan bibir, lalu dimasukkan kembali dan ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Batas fisik ini menjadi parameter penting dalam kajian fikih.
Tidak Sengaja Dikumpulkan
Ludah yang terkumpul secara alami tetap tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja menampung atau mengumpulkan air liur dalam jumlah banyak untuk kemudian ditelan sekaligus, misalnya dengan tujuan mengurangi rasa haus, maka hukumnya menjadi makruh. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bisa membatalkan puasa.
Apa Perlu Membuang Ludah Terus-menerus?
Masih dari sumber yang sama, dijelaskan pula bahwa umat Islam tidak perlu merasa terbebani atau terlalu khawatir saat berpuasa.
Membuang ludah terus-menerus justru dapat menyebabkan tenggorokan menjadi semakin kering dan menimbulkan rasa tidak nyaman.
Selama air liur tersebut murni, masih berada di dalam mulut, dan tidak sengaja dikumpulkan untuk tujuan tertentu, maka puasa disebut tetap sah.
Nah, itulah tadi penjelasan yang akan menjawab pertanyaan soal apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa atau tidak.***