
Kabar Jawa – Salat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, serta mereka yang sedang bermukim ataupun dalam perjalanan.
Pelaksanaan salat ini idealnya dilakukan secara berjemaah di masjid, mushola, atau tanah lapang. Namun, bagaimana jika seseorang tidak dapat menghadiri salat berjemaah dan memilih untuk melaksanakannya sendiri di rumah?
Berikut ulasan mengenai hukum salat Idul Fitri sendiri di rumah berdasarkan berbagai pandangan ulama dan fatwa resmi.
Pandangan Empat Mazhab tentang Salat Idul Fitri di Rumah
Menurut informasi dari Portal Resmi Provinsi Sumatera Barat, para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait pelaksanaan salat Idul Fitri secara sendiri:
- Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memperbolehkan seseorang untuk melaksanakan salat Idul Fitri sendiri di rumah apabila ia tertinggal dari salat berjemaah.
- Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa meskipun lebih dianjurkan untuk dilakukan secara berjemaah, salat Idul Fitri yang dikerjakan sendiri tetap dianggap sah.
- Mazhab Hanbali berpendapat bahwa seseorang memiliki kebebasan untuk memilih antara salat berjemaah atau sendiri, tanpa ada larangan tertentu.
- Mazhab Hanafi melarang pelaksanaan salat Idul Fitri secara sendiri. Jika seseorang tertinggal dari salat berjemaah, maka ia tidak dapat menggantinya di rumah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Salat Idul Fitri di Rumah
Menurut laman NU Online, dalam keadaan normal, salat Idul Fitri sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjemaah di lapangan atau masjid.
Namun, dalam situasi darurat, seperti pandemi COVID-19 atau kondisi lain yang membahayakan, salat Idul Fitri diperbolehkan untuk dilaksanakan di rumah, baik berjemaah bersama anggota keluarga maupun sendiri.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah apabila terdapat alasan yang jelas, seperti sakit, hujan lebat, atau situasi berbahaya lainnya.
Akan tetapi, jika tidak ada halangan yang sah, maka salat Idul Fitri di rumah dianggap tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Secara umum, salat Idul Fitri lebih utama jika dilakukan secara berjemaah di lapangan atau masjid. Namun, bagi mereka yang memiliki kendala yang sah, maka terdapat beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan pelaksanaannya secara sendiri di rumah.
Dengan demikian, umat Islam yang menghadapi kendala tetap dapat menjalankan ibadah ini tanpa harus meninggalkannya sama sekali.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu dalam memahami hukum salat Idul Fitri di rumah.
***