Apakah Boleh Shalat Ied Sendiri di Rumah? Ini Pandangan 4 Mazhab

Bagikan :
Ilustrasi pandangan 4 mazhab terkait apakah boleh shalat Ied di rumah/Pixabay

Kabar Jawa – Salat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, serta mereka yang sedang bermukim ataupun dalam perjalanan.

Pelaksanaan salat ini idealnya dilakukan secara berjemaah di masjid, mushola, atau tanah lapang. Namun, bagaimana jika seseorang tidak dapat menghadiri salat berjemaah dan memilih untuk melaksanakannya sendiri di rumah?

Berikut ulasan mengenai hukum salat Idul Fitri sendiri di rumah berdasarkan berbagai pandangan ulama dan fatwa resmi.

Pandangan Empat Mazhab tentang Salat Idul Fitri di Rumah

Menurut informasi dari Portal Resmi Provinsi Sumatera Barat, para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait pelaksanaan salat Idul Fitri secara sendiri:

  1. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memperbolehkan seseorang untuk melaksanakan salat Idul Fitri sendiri di rumah apabila ia tertinggal dari salat berjemaah.
  2. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa meskipun lebih dianjurkan untuk dilakukan secara berjemaah, salat Idul Fitri yang dikerjakan sendiri tetap dianggap sah.
  3. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa seseorang memiliki kebebasan untuk memilih antara salat berjemaah atau sendiri, tanpa ada larangan tertentu.
  4. Mazhab Hanafi melarang pelaksanaan salat Idul Fitri secara sendiri. Jika seseorang tertinggal dari salat berjemaah, maka ia tidak dapat menggantinya di rumah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Salat Idul Fitri di Rumah

Menurut laman NU Online, dalam keadaan normal, salat Idul Fitri sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjemaah di lapangan atau masjid.

Namun, dalam situasi darurat, seperti pandemi COVID-19 atau kondisi lain yang membahayakan, salat Idul Fitri diperbolehkan untuk dilaksanakan di rumah, baik berjemaah bersama anggota keluarga maupun sendiri.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah apabila terdapat alasan yang jelas, seperti sakit, hujan lebat, atau situasi berbahaya lainnya.

Akan tetapi, jika tidak ada halangan yang sah, maka salat Idul Fitri di rumah dianggap tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Secara umum, salat Idul Fitri lebih utama jika dilakukan secara berjemaah di lapangan atau masjid. Namun, bagi mereka yang memiliki kendala yang sah, maka terdapat beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan pelaksanaannya secara sendiri di rumah.

Dengan demikian, umat Islam yang menghadapi kendala tetap dapat menjalankan ibadah ini tanpa harus meninggalkannya sama sekali.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu dalam memahami hukum salat Idul Fitri di rumah.

***

Berita Terbaru

913f97ee-b789-4313-82ce-94fe55c42aeb
Lagi Trending, Film 'Pengepungan di Bukit Duri' Tentang Apa? Cek Sinopsis, Pemain dan Jadwal Tayangnya
ulah dc
Viral, Lurah di Gunungkidul Disiram Air oleh Oknum DC saat Ditagih Utang
1600w-3wSk0G4t3X8
Contoh Amanat Upacara Sekolah Tema Hari Kartini 21 April 2025 Terbaru, Cocok untuk SD, SMP hingga SMA/SMK
6064162418436718916
Menteri Lingkungan Hidup: Akan Ada Imbal Jasa untuk Pelestari Lingkungan dari Penerima Manfaatnya
6064162418436718901
Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Semua Kapolres Tangani Pembuangan Sampah Ilegal

Terpopuler

Nama-nama Anomali Viral
Daftar Nama-nama Anomali: Paling Viral Tung Tung Tung Sahur sampai Tralalero Tralala
Jadwal Bioskop Gunungkidul Hari Ini
Jadwal Bioskop Gunungkidul, NSC Wonosari Hari Ini & Harga Tiket Masuk
Lowker PPSU Jakarta 2025
Cara Melamar PPSU 2025, Loker Jakarta Minimal Lulusan SD, Apakah Bisa Daftar Online?
Cara Bikin Foto Main PS di ChatGPT
Lagi Viral, Begini Cara Edit Foto Main PS di ChatGPT: Bisa Bikin Gratis
Cara Mengatasi Tidak Bisa Aktivasi MFA di ASN Digital
Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital: Reset Pakai Akun Email Lain