
Kabar Jawa – Pernikahan merupakan momen sakral dalam hidup seseorang. Namun, bagaimana hukum menikah di bulan Suro menurut pandangan Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Tradisi dan Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro
Di tengah masyarakat Jawa, bulan Suro atau Muharram dianggap sebagai waktu yang tidak baik untuk menyelenggarakan hajatan besar, termasuk pernikahan.
Keyakinan ini telah mengakar selama ratusan tahun dan diyakini sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual serta warisan leluhur.
Seringkali masyarakat menghindari akad nikah pada bulan ini karena dianggap bisa mendatangkan kesialan, seperti rumah tangga yang tidak harmonis, ekonomi sulit, bahkan sampai berujung perceraian.
Namun, benarkah menikah di bulan Suro membawa kesialan? Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri asal-usul budaya ini dan memeriksa bagaimana agama Islam menanggapi pandangan tersebut.
Asal Usul Keyakinan dalam Tradisi Jawa
Bulan Suro memiliki makna penting dalam kebudayaan Jawa, terutama sejak masa pemerintahan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram.
Sultan Agung menggabungkan sistem penanggalan Islam (Hijriah) dengan kalender Jawa kuno. Nama “Suro” sendiri diambil dari istilah Arab “Asyura” yang merujuk pada tanggal 10 Muharram, sebuah hari yang dianggap sakral.
Dalam pandangan tradisional Jawa, bulan Suro diyakini sebagai waktu yang sarat dengan kekuatan gaib. Oleh karena itu, masyarakat memilih untuk tidak menggelar acara bersuka cita, termasuk pernikahan, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekuatan spiritual yang diyakini hadir lebih kuat di bulan ini.
Pandangan Islam dalam Larangan Menikah di Bulan Tertentu
Islam sebagai agama yang membawa petunjuk hidup berdasarkan wahyu, tidak mengenal adanya bulan sial atau hari buruk. Dalam pandangan syariat, semua hari dan bulan memiliki kedudukan yang sama, kecuali yang ditentukan secara khusus dalam Al-Qur’an atau hadis.
Salah satu hadis Rasulullah SAW menyebutkan:
“Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya dan tidak ada kesialan.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa keyakinan terhadap waktu-waktu tertentu yang dianggap membawa sial merupakan bentuk takhayul yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Fatimah Az-Zahra, pada bulan Syawal—yang kala itu juga dianggap sebagai bulan yang tidak baik untuk menikah oleh masyarakat Jahiliyah.
Lembaga fatwa Dar al-Ifta Mesir juga menyatakan bahwa tidak ada satu pun dalil sahih yang melarang pernikahan pada bulan Muharram atau bulan lainnya:
“Bagaimanapun juga, tidak boleh merasa sial terhadap akad nikah di hari atau bulan tertentu, baik itu Syawal, Muharram, Shafar, atau lainnya, karena tidak ada larangan menikah kecuali ketika sedang berihram untuk haji atau umrah.” (Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah)
Perspektif Keagamaan Lain dan Pendekatan Akademis
Dalam agama Kristen, larangan menikah pada waktu tertentu juga tidak dikenal. Semua hari dianggap sama di mata Tuhan, dan tidak ada satu waktu yang dianggap membawa kutukan atau keberkahan secara eksklusif.
Dari sudut pandang akademis, kepercayaan terhadap larangan menikah di bulan Suro dapat dikategorikan sebagai tindakan rasional nilai. Ini berarti tindakan tersebut dilakukan karena dianggap selaras dengan nilai-nilai sakral yang dianut masyarakat, meski tidak memiliki bukti ilmiah.
Sejumlah pakar budaya, seperti Prof. Dr. Bani Sudardi dari Universitas Sebelas Maret, menyatakan bahwa kepercayaan ini muncul karena pengaruh sugesti kolektif masyarakat. Jika sebuah pernikahan mengalami masalah dan kebetulan dilangsungkan pada bulan Suro, masyarakat akan mengaitkan kegagalan itu dengan waktu pelaksanaan pernikahan.
Lalu, Bolehkan Menikah di Bulan Suro?
Menikah di bulan Suro menurut ajaran Islam tidak dilarang. Tidak ada dasar syariat yang menyatakan bulan tersebut membawa keburukan atau kesialan dalam pernikahan.
Justru yang harus diperhatikan adalah kesiapan lahir batin, tanggung jawab, dan komitmen antara kedua pasangan.
Namun, jika keluarga atau lingkungan sekitar masih memegang teguh tradisi ini, maka sebaiknya calon pengantin bersikap bijak.
Menghormati keyakinan keluarga besar bisa menjadi bentuk menjaga keharmonisan sosial. Bagi yang memilih menikah di luar bulan Suro demi menghormati tradisi, itu bukanlah suatu kesalahan. Sebaliknya, jika seseorang yakin untuk menikah di bulan Suro dan siap menghadapi pandangan masyarakat, itu juga sah secara agama.
Yang paling penting bukanlah waktu pernikahannya, melainkan bagaimana pasangan suami-istri membangun rumah tangga dengan landasan iman, komunikasi, dan kasih sayang.
Wallahu a’lam bis showab.
***