
Kabarjawa – Di era digital yang semakin maju, proses administrasi perpajakan kini semakin mudah dan praktis. Mulai tahun 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax.
Layanan ini memungkinkan calon wajib pajak untuk mendaftar NPWP hanya dengan menggunakan smartphone tanpa perlu datang ke kantor pajak. Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, seseorang dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP di 2025
Pendaftaran NPWP secara online kini lebih cepat dan sederhana melalui platform Coretax. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Akses Laman Coretax
Buka situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser di HP. - Pilih Opsi Pendaftaran
Klik “Daftar di Sini” untuk memulai proses registrasi. - Tentukan Jenis Wajib Pajak
Pilih “Perorangan” jika mendaftar sebagai wajib pajak pribadi. - Konfirmasi Kepemilikan NIK
Pilih “Ya” jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau “Tidak” jika tidak memilikinya. - Pilih Jenis Registrasi
- “Aktivasi NIK” jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP.
- “Hanya Registrasi” jika ingin membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Isi Data Diri
Masukkan informasi seperti:- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Negara asal
- Masukkan Kontak Aktif
Tambahkan alamat email dan nomor HP yang masih aktif. - Verifikasi Kode OTP
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau nomor HP. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi. - Tambahkan Pihak Terkait (Jika Diperlukan)
Jika ada pihak terkait, tambahkan informasinya, lalu klik “Berikutnya”. - Isi Data Ekonomi
Masukkan informasi mengenai sumber penghasilan dan sistem pembukuan. - Lengkapi Alamat Wajib Pajak
Masukkan alamat tempat tinggal atau usaha sesuai dengan dokumen yang dimiliki. - Unggah Foto untuk Verifikasi Identitas
Sistem akan mencocokkan foto yang diunggah dengan data Dukcapil untuk validasi. - Periksa Kembali Data
Pastikan semua informasi yang telah dimasukkan benar, lalu centang pernyataan wajib pajak. - Kirim Pengajuan
Setelah semua data lengkap, tekan tombol “Kirim Pengajuan” untuk memproses pendaftaran. - Proses Validasi oleh Sistem
Coretax akan memproses permohonan dan memberikan status pendaftaran NPWP.
Dengan hadirnya Coretax, proses pendaftaran NPWP kini lebih mudah dan praktis. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pembuatan NPWP, karena semuanya bisa dilakukan langsung melalui HP tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Pastikan data yang diinput benar agar proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat.(Kabarjawa)