Video Viral Bocah 11 Tahun Mengemudikan Mobil di Jalan Baru Nglanggeran Gunungkidul, Polisi Panggil Orang Tua

Bagikan :
Video viral seorang anak memegang kemudi mobil di jalan dengan pengawasan orang dewasa di dalam kendaraan. (Ist)

KabarJawa.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah mengemudikan mobil di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam rekaman tersebut, seorang anak laki-laki berusia sekitar 11 tahun terlihat mengemudi di jalan kawasan Kedung Kandang, Nglanggeran, Kapanewon Patuk.

Video itu menampilkan bocah tersebut memegang kemudi mobil di jalan yang tampak lengang, sementara seseorang di dalam kendaraan merekam kejadian tersebut.

Rekaman tersebut kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian warganet menyoroti aspek keselamatan berkendara, sementara lainnya mempertanyakan bagaimana seorang anak di bawah umur dapat mengemudikan kendaraan di jalan umum.

Polisi Jelaskan Kronologi Kejadian

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Priyo Tri Handoyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kedung Kandang, Nglanggeran, Patuk.

Menurutnya, anak berusia 11 tahun tersebut mengemudikan mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan nomor polisi R 1487 XR.

Baca juga  Peran Strategis DIY dalam Stabilitas Pangan Nasional, Gus Hilmy Temukan Stok Beras Surplus dan Dorong Modernisasi Bulog

Saat kejadian berlangsung, anak tersebut diketahui sedang bersama anggota keluarganya.

“Video itu direkam oleh ibunya sendiri saat mereka hendak berkunjung ke rumah kakeknya yang berada di wilayah Nglanggeran,” ujar Priyo Tri Handoyo.

Dalam rekaman yang beredar, ibu dari anak tersebut tampak merekam momen ketika anaknya memegang kemudi mobil.

Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga akhirnya menyebar luas dan menjadi perbincangan publik.

Namun setelah video tersebut viral, akun yang pertama kali mengunggah rekaman itu diketahui telah menghapus unggahannya.

Polisi Panggil Orang Tua Anak

Menanggapi video yang beredar, Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul melakukan penelusuran untuk memastikan identitas anak serta keluarganya.

Petugas kemudian menghubungi orang tua anak tersebut untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa yang terekam dalam video.

Kasatlantas menyatakan pihak keluarga bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Polres Gunungkidul.

“Kami sudah menghubungi orang tuanya. Pihak keluarga menyatakan siap datang ke Polres Gunungkidul untuk memberikan klarifikasi,” kata Priyo.

Kedatangan keluarga ke kantor polisi juga bertujuan menyampaikan penjelasan serta permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Baca juga  Wisata Gunungkidul Tembus 1,6 Juta Kunjungan, PAD Sudah 52 Persen

Aturan Mengemudi di Bawah Umur

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat mengenai aturan berkendara di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor setelah memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk kendaraan roda empat, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM A.

Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan pengemudi memiliki kesiapan fisik, mental, serta pemahaman mengenai keselamatan berkendara di jalan.

Anak yang belum cukup umur dinilai belum memiliki kemampuan penuh dalam mengendalikan kendaraan, membaca situasi lalu lintas, serta mengambil keputusan saat menghadapi kondisi darurat di jalan.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pengawasan orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah anak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya