
KABAR JAWA – Simak berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Jogja untuk tanggal 14 sampai dengan 17 Juli 2025.
Adapun warga masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM, bisa memanafaatkan layanan SIM Keliling.
Program ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta dan bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Layanan SIM Keliling ini bakal membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menghindari antrean panjang di kantor utamanya.
Namun, penting untuk diingat bahwa pelayanan ini tidak melayani SIM yang sudah habis masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, maka Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Jogja 14-17 Juli 2025
Layanan ini tersedia di tiga titik utama setiap harinya dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut rincian lokasi dan jadwalnya:
Senin, 14 Juli 2025
- Satlantas Polresta Yogyakarta: pukul 08.00-13.00 WIB
- Simon Palace Pakualaman: pukul 08.00-12.00 WIB
- Pelayanan Publik Balaikota Yogyakarta: pukul 08.00-12.00 WIB
Selasa, 15 Juli 2025
- Satlantas Polresta Yogyakarta: pukul 08.00-13.00 WIB
- Simon Palace Pakualaman: pukul 08.00-12.00 WIB
- Pelayanan Publik Balaikota Yogyakarta: pukul 08.00-12.00 WIB
Rabu, 16 Juli 2025
- Satlantas Polresta Yogyakarta: pukul 08.00-13.00 WIB
- Simon Palace Pakualaman: pukul 08.00-12.00 WIB
- Pelayanan Publik Balaikota Yogyakarta: pukul 08.00-12.00 WIB
Kamis, 17 Juli 2025
- Satlantas Polresta Yogyakarta: pukul 08.00-13.00 WIB
- Simon Palace Pakualaman: pukul 08.00-12.00 WIB
- Pelayanan Publik Balaikota Yogyakarta: pukul 08.00-12.00 WIB
Catatan: Perlu diingat, jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pihak terkait.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Membawa SIM asli yang masih aktif dan belum kedaluwarsa.
- Mengikuti tes psikologi
- Mengantongi surat keterangan sehat
- Perpanjangan hanya dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis dan paling lambat satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Nah, itu tadi informasi terbaru mengenai jadwal layanan SIM Keliling wilayah Yogyakarta untuk tanggal 14-17 Juli 2025.***