
KabarJawa.com— Perubahan kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini langsung dalam pengaturan Pemerintah Pusat memantik kegelisahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ia menilai skema baru tersebut dapat memicu ketimpangan pembangunan antardaerah, terutama antara wilayah yang kaya pendapatan PKB dan wilayah yang selama ini bergantung pada redistribusi dari provinsi.
Perubahan Skema Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam Kick Off Meeting Penyusunan RKPD DIY Tahun 2027 di Gedhong Pracimasana, Kepatihan Yogyakarta, Sri Sultan menyampaikan secara tegas bahwa DIY membutuhkan koordinasi dan fleksibilitas dari pemerintah pusat agar pemerataan pembangunan tetap berjalan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, membuka acara tersebut, sebelum Sultan memberikan paparan yang langsung menyita perhatian peserta.
Sri Sultan menjelaskan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah (PP) baru dari Kementerian Keuangan yang mengatur perubahan skema pengelolaan PKB.
Sebelumnya, pemerintah provinsi memungut PKB dan menyalurkan bagi hasil kepada kabupaten/kota.
Namun mulai 2025, dan berlaku penuh pada 2027, kebijakan baru mengalihkan seluruh mekanisme pengumpulan PKB langsung ke pemerintah kabupaten/kota.
“Mulai tahun 2025 itu dimulai, dan sepenuhnya nanti tahun 2027. Provinsi tidak meng-collect lagi, tapi langsung ke kabupaten-kota,” tegas Sri Sultan.
Kebijakan tersebut membuat kabupaten/kota menerima penuh hasil PKB. Di atas kertas, hal ini tampak sederhana.
Namun, Sultan melihat konsekuensi serius di baliknya: provinsi kehilangan kemampuan melakukan redistribusi keuangan, padahal selama ini mekanisme tersebut menjadi penyangga daerah-daerah dengan pendapatan rendah.
Selama provinsi masih mengelola PKB, pendapatan terbesar terkonsentrasi di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo selalu berada pada posisi penerimaan paling kecil.
Sri Sultan mengungkapkan bahwa provinsi bersama daerah dengan penerimaan besar telah menyepakati penyisihan pendapatan untuk membantu dua wilayah yang kurang beruntung tersebut.
“Kami punya kesepakatan. Baik bagian provinsi, Sleman, Kota, maupun Bantul, kami sisihkan sebagian dari pendapatan itu untuk menambah bantuan kepada Gunungkidul maupun Kulon Progo,” papar Sultan.
Skema ini terbukti menjaga jarak ketimpangan agar tidak melebar. Dengan berlakunya sistem baru yang mengirim pendapatan langsung ke kabupaten/kota, Sultan khawatir DIY akan kehilangan instrumen pemerataan, dan dua wilayah yang selama ini rentan akan semakin tertinggal.
Sultan Meminta Ruang Fleksibilitas
Di hadapan peserta forum, Sultan menyampaikan permohonan terbuka kepada Pemerintah Pusat. Ia ingin DIY tetap memiliki ruang untuk melakukan redistribusi yang selama ini terbukti efektif menjaga keseimbangan pembangunan.
“Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan, yang punya kemampuan lebih ini bisa membantu wilayah yang kekurangan. Terima kasih banyak,” tutup Sri Sultan.
Seruannya tidak hanya menandai kekhawatiran, tetapi juga menjadi ajakan untuk melihat dinamika daerah secara lebih holistik. Pembangunan bukan sekadar angka penerimaan pajak, melainkan tentang keadilan antarwilayah.
Menanggapi kegelisahan Gubernur DIY, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bob Ronald F., memberikan pernyataan yang menyejukkan.
Ia mengakui bahwa kondisi di tiap daerah berbeda dan kebijakan nasional tidak selalu memuaskan semua pihak.
“Hal ini memang harus disikapi. Memang seyogyanya daerah punya kewenangan bagaimana menyeimbangkan kondisi keuangan antarwilayah di kawasan yang bersangkutan,” ujar Bob Ronald.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2002 mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi daerah tertentu, meskipun beberapa daerah lain menyambut baik perubahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Bob Ronald memastikan bahwa Kemendagri akan menyiapkan mekanisme kedinasan khusus untuk menangani kasus spesifik DIY.
“Kami akan buat kedinasan khusus untuk kasus-kasus ini, dan kami akan buat laporan kepada pimpinan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat akan membuka ruang dialog untuk membahas regulasi tersebut secara lebih mendalam.
“Mudah-mudahan nanti diterapkan solusi yang terbaik. Mungkin saja ini bukan hanya terjadi di DIY, ada beberapa daerah lain juga mengalami hal yang sama,” tutup Bob Ronald. (ef linangkung)