
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Hingga pertengahan Juni, realisasi keuangan daerah baru mencapai 33,11 persen, masih jauh di bawah target 43,94 persen.
Capaian ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi hilangnya Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp5 hingga Rp10 miliar dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap ringan. Realisasi fisik pun menunjukkan deviasi yang mengkhawatirkan, baru mencapai 37,39 persen dari target 44,09 persen per 17 Juni 2025.
“Kondisi ini sudah masuk kategori warning. Kita harus segera mengidentifikasi titik-titik penyebab deviasi agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Suhartanta.
Hambatan Teknis, Koordinasi Lemah, dan Ancaman Kehilangan Insentif
Sri Suhartanta menjabarkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab lambatnya serapan, mulai dari keterlambatan proses pengadaan, penyusunan dokumen lelang yang tidak tepat waktu, perubahan anggaran kas, hingga pergeseran rincian objek belanja yang belum tertangani optimal.
“Jangan sampai kita kehilangan DIF hanya karena kita tidak disiplin dalam penyerapan. Padahal nilainya bisa mencapai Rp10 miliar,” ujar Suhartanta.
Dalam laporannya, ia juga mengungkap perangkat daerah dengan serapan terbaik:
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga: 55,53%
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 49,23%
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: 45,29%
Namun sebagian besar OPD, termasuk seluruh kapanewon, masih tertinggal dari target.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, langsung menginstruksikan percepatan di semua lini. Ia secara khusus menyoroti tiga OPD dengan realisasi terendah, dan meminta mereka segera mengevaluasi serta menyelesaikan hambatan teknis.
“Saya minta pekerjaan fisik benar-benar berjalan sesuai rencana. Konsultan pengawas wajib membuat laporan mingguan agar progres kegiatan dapat dimonitor secara ketat,” ujar Endah dalam rapat evaluasi, Jumat, 20 Juni 2025.
Endah juga menekankan pentingnya sinergi antara Bagian Administrasi Pembangunan dan BKAD, terutama dalam menjamin anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) agar kegiatan tidak terkendala teknis.
Produk Lokal dan UMK Masih Diabaikan, Penilaian Pusat Terancam Negatif
Selain lambatnya tender, Endah menyoroti masih lemahnya implementasi aturan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) minimal 40 persen dalam tiap kegiatan. Sampai pertengahan Juni, masih terdapat 20 paket tender yang belum dilimpahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Kalau kita abaikan ketentuan ini, kita akan kehilangan kepercayaan dari pusat. Kita bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga reputasi sebagai daerah yang tidak disiplin anggaran,” tegas Endah.
Dengan waktu yang terus berjalan, Pemkab Gunungkidul harus berpacu melawan waktu untuk mengejar target dan mempertahankan peluang memperoleh insentif fiskal.
Jika tidak ada perbaikan menyeluruh, bukan mustahil Gunungkidul akan kembali masuk dalam daftar daerah dengan serapan anggaran terendah secara nasional.