
KabarJawa.com– Pada Kamis, 20 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta bergerak serempak menggelar operasi gabungan di wilayah Kapanewon Playen.
Operasi ini berlangsung dramatis karena petugas menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang beredar di sejumlah titik.
Operasi gabungan tersebut juga menunjukkan sinergi kuat antarinstansi. Polres Gunungkidul, Kodim 0730, serta unsur Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat penuh dalam pengawasan di lapangan.
Petugas menyasar pedagang eceran hingga kios kecil yang diduga memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
Peredaran Rokok Ilegal di Playen
Tim gabungan akhirnya menemukan 116 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Playen.
Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap temuan dicatat secara administratif sebagai dasar penindakan hukum lebih lanjut.
Kasat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan agenda rutin dengan biaya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia menilai operasi gabungan ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Kami menegakkan peraturan daerah dan mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan ini tidak sekadar menindak, tetapi juga mengedukasi pedagang dan masyarakat agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Edy.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam memperdagangkan produk hasil tembakau.
Edy meminta pedagang memastikan setiap produk rokok yang dijual merupakan barang legal yang telah memenuhi ketentuan cukai.
Penegakan Perda
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa timnya bertugas mendampingi proses penertiban sekaligus melakukan penegakan perda secara langsung.
Petugas melakukan pendataan pedagang, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk tindak lanjut penanganan.
“Tim kami mendata pedagang, mengamankan rokok tanpa pita cukai, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Setiap temuan kami catat dan laporkan sebagai dasar administrasi penegakan hukum,” terang Sumarno.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan bersama instansi terkait. Menjual atau mengedarkan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Sumarno menambahkan, melalui operasi gabungan ini, Satpol PP Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta, Polres, Kodim, dan BIN berharap dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara signifikan.
Selain itu, operasi ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. (ef linangkung)