
KABARJAWA– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggulirkan program reaktivasi koperasi di tingkat kalurahan melalui skema Koperasi Merah Putih.
Langkah ini bertujuan untuk menghidupkan kembali koperasi yang vakum serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Gunungkidul, Supraptomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet dan pelaku seni, untuk mendukung program ini.
“Kami menindaklanjuti perintah dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan pendataan dan koordinasi lapangan. Hasilnya, kami menemukan ada 286 koperasi di Gunungkidul, namun sebagian besar tidak aktif,” ujar Supraptomo.
Dari 144 kalurahan, terdapat 54 kalurahan yang belum memiliki koperasi sama sekali. Sementara itu, 85 kalurahan memiliki koperasi. Namun, beberapa di antaranya dalam kondisi tidak aktif dan butuh revitalisasi.
Dinas mendorong revitalisasi melalui skema Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif nasional yang menargetkan pembentukan dan penguatan koperasi di tingkat desa.
Supraptomo menjelaskan bahwa pendirian atau reaktivasi koperasi harus mengikuti prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi harus terbentuk dari, oleh, dan untuk anggota.
” Maka, reaktivasi pun harus disepakati secara kolektif oleh anggota koperasi lama atau masyarakat yang bersedia menjadi anggota baru,” tegasnya.
Persyaratan pembentukan atau reaktivasi Koperasi Merah Putih meliputi minimal 20 orang anggota yang sepakat mendirikan koperasi. Rapat pembentukan koperasi disertai berita acara dan akta pendirian.
Adanya rencana usaha yang jelas dan berkelanjutan. Dan komitmen pengelolaan koperasi secara profesional dan transparan.
Pemkab Gunungkidul menargetkan seluruh kalurahan dapat memiliki koperasi aktif sebagai pilar ekonomi lokal.
Dinas akan terus melakukan pendampingan dan pelatihan agar koperasi yang terbentuk benar-benar hidup dan berdaya saing. (ef linangkung)