Yogyakarta, KabarJawa.com – Peristiwa razia pedagang kaki lima (PKL) di pedestrian Malioboro kembali menghenyakkan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral tersebut, seorang perempuan pedagang sate berhijab ungu tampak meronta-ronta dan histeris di atas trotoar Jalan Suryatmajan setelah dihadang oleh petugas.
Nampan dan barang dagangannya yang jatuh berserakan saat ia berusaha menghindar menjadi potret emosional yang memicu perdebatan sengit warganet. Tak berhenti di situ, di momen berbeda, ketegangan kembali terjadi ketika petugas Jogomaton terpaksa mengguyurkan air dari botol ke atas panggangan arang sate milik pedagang liar demi memadamkan kepulan asapnya.
Reaksi masyarakat di jagat maya pun terbelah menjadi dua kubu. Di satu sisi, banyak warga dan netizen yang menaruh rasa iba mendalam terhadap nasib pedagang kecil yang harus kehilangan mata pencaharian secara instan. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula masyarakat yang memberikan dukungan penuh kepada petugas Satpol PP dan Jogomaton atas ketegasan mereka menjaga ketertiban kawasan ikonik Yogyakarta.
Kebijakan sterilisasi Malioboro bukanlah langkah mendadak tanpa solusi dari pemerintah daerah. Beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan relokasi besar-besaran terhadap ribuan pedagang kaki lima ke lokasi baru di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2. Di lokasi resmi tersebut, pemerintah bahkan menyediakan berbagai fasilitas penunjang, penyuluhan, hingga pembebasan biaya sewa selama satu tahun pertama.
Pembiaran terhadap aktivitas pedagang sate liar di trotoar jelas akan melukai rasa keadilan bagi ribuan PKL resmi yang telah patuh dan disiplin pindah ke Teras Malioboro. Jika pedagang liar dibiarkan bebas berjualan di jalur utama, hal itu berpotensi memicu kecemburuan sosial dan merusak ekosistem penataan yang telah dibangun dengan susah payah.
Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menegaskan bahwa aksi petugas Jogomaton mematikan arang jualan telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam mengawal keamanan dan kenyamanan ruang publik. Tindakan terukur tersebut terpaksa diambil sebagai pemicu efek jera karena teguran dan imbauan lisan yang disampaikan secara persuasif sebelumnya tidak diindahkan oleh para pedagang.
Bagi pedagang yang barang dagangannya disita dalam razia, pihak Satpol PP Kota Yogyakarta mewajibkan mereka untuk datang ke Mako Satpol PP guna menjalani proses pendataan dan penyusunan berita acara. Penandatanganan surat pernyataan ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.