
KABARJAWA– Sebuah razia kendaraan bermotor di wilayah Pedan, Klaten, Jawa Tengah, berubah menjadi drama penangkapan yang membongkar kasus pencurian sepeda motor lintas kabupaten.
Dua pria muda asal Klaten, AD (29) warga Trucuk, dan BS (26) warga Pedan, tak berkutik saat aparat menggiring mereka setelah kedapatan membawa motor curian tanpa dokumen resmi.
Razia di Klaten
Razia yang berlangsung pada Senin malam, 11 Agustus 2025 itu, awalnya berjalan seperti biasa. Polisi menghentikan kendaraan yang melintas untuk memeriksa kelengkapan surat-surat.
Namun, ketegangan meningkat ketika sebuah Honda Beat hitam berpelat AB 5158 MO berhenti di depan petugas. Motor itu tidak disertai STNK maupun BPKB, membuat aparat langsung curiga.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, mengungkapkan penangkapan itu bukan kebetulan. Ia menjelaskan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Ponjong sudah lama mengendus gerak-gerik kedua pelaku.
Informasi yang terkumpul menyebut, AD dan BS berada di wilayah Pedan, Klaten. Kesempatan emas muncul ketika razia digelar, hingga akhirnya keduanya terjaring.
“Penangkapan ini hasil dari serangkaian penyelidikan. Informasi yang kami peroleh terbukti akurat, dan pelaku berhasil kami bekuk di Pedan,” tegas Hendra, Kamis (21/8/2025).
Hasil penyelidikan lebih lanjut bahkan mengungkap fakta mengejutkan. AD dan BS ternyata masuk daftar target operasi (TO) kriminal di wilayah hukum Polres Klaten dan Sukoharjo.
Dengan kata lain, sepak terjang mereka sudah lama menjadi incaran aparat di dua kabupaten berbeda.
Motor Ladang jadi Sasaran
Kedua pemuda itu terbukti mencuri motor milik seorang warga Gunungkidul. Aksi pencurian terjadi pada 23 Juli 2025 di Padukuhan Kebowan Kidul, Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong.
Saat itu, korban tengah meninggalkan sepeda motornya di ladang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh AD dan BS untuk melancarkan aksinya.
Mereka menggunakan kunci Y untuk merusak kunci kontak motor. Dalam hitungan menit, kendaraan berhasil mereka bawa kabur tanpa meninggalkan jejak. Namun, jejak digital dan pengawasan aparat ternyata tidak bisa mereka hindari.
“Pelaku memang memanfaatkan kelengahan korban. Mereka sengaja mencari motor yang ditinggalkan di area persawahan atau ladang,” ungkap Hendra.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Meski barang bukti berupa sepeda motor sudah berada di Polres Klaten, penyidikan tetap berlanjut. Polsek Ponjong berkoordinasi erat dengan Polres Klaten dan Polres Sukoharjo untuk mengembangkan kasus ini.
Tidak tertutup kemungkinan ada jaringan curanmor lain yang terhubung dengan AD dan BS.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Polres Klaten. Namun penyidikan tidak berhenti, karena kami terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lain,” jelas Hendra.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Gunungkidul dan sekitarnya. Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan kendaraan di lokasi terbuka.
Motor yang ditinggal di ladang, persawahan, atau pinggir jalan tanpa pengawasan berisiko tinggi menjadi sasaran pencuri.
Dengan penangkapan ini, aparat berhasil membongkar mata rantai pencurian lintas daerah yang meresahkan masyarakat.
Namun, perang melawan kejahatan jalanan belum usai. Polisi berjanji akan terus memburu pelaku lain yang masih berkeliaran. (ef linangkung)