
KABARJAWA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menggusur satu rumah di kawasan Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Selasa (8/7/2025) pagi.
PT KAI menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada penghuni rumah yang terkena penggusuran tersebut.
Petugas PT KAI datang dengan mengenakan pakaian hitam-hitam. Mereka mendatangi rumah tersebut setelah melakukan audiensi singkat yang berakhir buntu tanpa kesepakatan.
PT KAI Gusur Rumah
Kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadan, mendampingi penghuni rumah saat petugas mulai melakukan pembongkaran paksa.
Petugas mendatangi rumah dengan membawa linggis. Mereka sempat mencoba membuka pintu rumah dengan paksa. Kuasa hukum warga dan penghuni rumah, Chandrati Paramita, berusaha menahan petugas.
Namun upaya itu gagal. Petugas tetap membongkar pintu menggunakan linggis hingga lis pintu terlepas.
Penghuni rumah, Chandrati Paramita, menjerit histeris. Ia menangis saat puluhan petugas merangsek masuk ke dalam rumah dan langsung mengosongkan isi rumah tanpa ampun.
Puluhan petugas kemudian mengosongkan rumah dan mengangkut barang-barang ke tiga truk besar yang sudah menunggu di depan rumah. Beberapa orang lain mulai memasang pagar seng untuk menutup area rumah yang telah dikosongkan tersebut.
Kuasa hukum warga dari LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan, mengecam tindakan arogansi PT KAI. Ia menyebut PT KAI menggunakan pendekatan kekuasaan tanpa mengindahkan aspek kemanusiaan dalam penertiban ini.
“Kami mengecam tindak arogansi dari PT KAI yang menggunakan pendekatan kekuasaan dalam merespon sengketa,” tegas Raka, Selasa (8/7/2025).
Audiensi Warga dan PT KAI
Raka mengaku audiensi antara warga dan PT KAI hanya berlangsung sekitar lima menit. Dalam audiensi itu, petugas menanyakan apakah warga bersedia mengosongkan rumah sendiri atau tidak.
Saat pihak LBH Jogja menanyakan balasan surat dari PT KAI, petugas justru langsung melakukan pengosongan.
Penghuni rumah, Chandrati Paramita, menilai tindakan PT KAI tidak manusiawi. Ia mengaku baru menerima surat pemberitahuan penertiban pada Senin (7/7/2025) malam.
“PT KAI tidak ada pendekatan secara manusiawi. Tiba-tiba hari ini langsung dieksekusi seperti ini. Surat baru kita terima tadi malam, jam 20.00. Jadi kita tidak ada persiapan apa pun,” ungkap Mita sambil menangis.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang telah mereka layangkan kepada keluarga penghuni rumah. Ia menegaskan PT KAI tidak akan memberikan kompensasi apa pun kepada warga tersebut.
“Ini tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga yang sudah kami layangkan namun tidak diindahkan oleh keluarga,” terang Feni di lokasi penertiban, Selasa (8/7/2025).
Feni menegaskan PT KAI tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada penghuni rumah. Menurutnya, dalam prosedur penertiban, PT KAI hanya memberikan ongkos bongkar untuk bangunan tambahan.
“Tidak ada kompensasi yang diberikan karena sudah melewati batas SP3. Secara prosedur yang kami berikan adalah ongkos bongkar untuk bangunan tambahan. Itu sudah kami sosialisasikan,” tegas Feni.
PT KAI, kata Feni, telah mengerahkan total 400 personel gabungan dari internal dan eksternal dalam penertiban ini. Mereka mengamankan barang-barang penghuni rumah dan mengantarkannya ke rumah singgah di wilayah Sleman.
“Kami kerahkan 400 personel gabungan. Barang-barang sudah kami amankan dan kami antar ke rumah singgah di Sleman untuk ditampung sementara,” lanjut Feni.
Feni juga menegaskan PT KAI tidak memerlukan surat keputusan pengadilan untuk melakukan penertiban rumah tersebut. Ia menyebut rumah itu berdiri di atas aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT KAI.
“Ini penertiban aset negara di bawah pengelolaan KAI. Jadi tidak perlu ada surat pengadilan,” tutupnya. (ef linangkung)