
KABARJAWA – Kepolisian Resor (Polres) Bantul bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras), khususnya jenis oplosan tanpa izin edar.
Dalam razia yang digelar pada Rabu malam, 28 Mei 2025, aparat gabungan berhasil menyita ratusan botol miras dari lima lokasi berbeda di wilayah Bantul, Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Polres Bantul.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 305 botol miras oplosan berhasil diamankan dari empat pelaku yang diduga sebagai penjual.
“Razia ini kami laksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat. Dari hasil operasi tadi malam, kami berhasil mengamankan total 305 botol miras dari lima lokasi,” jelas Jeffry dalam keterangan resminya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Lokasi Penggerebekan dan Barang Bukti
Dari kelima lokasi penggerebekan tersebut, satu lokasi yang paling menonjol berada di rumah milik SGT yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Di tempat ini, aparat menyita sebanyak 252 botol miras oplosan yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Bantul dan sekitarnya.
Sementara itu, sisanya sebanyak 53 botol miras lainnya disita dari empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kapanewon Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro, serta dua lokasi di Kapanewon Bantul.
Keempat pelaku penjualan miras ilegal ini langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Bantul dan Peran Masyarakat
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas peredaran minuman keras, khususnya miras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan berpotensi menghilangkan nyawa.
“Peredaran miras oplosan tanpa merek resmi sangat membahayakan. Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat konsumsi miras ilegal ini. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia secara berkala,” ungkap Novita.
Lebih lanjut, Novita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya peran serta warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
Kapolres Bantul juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas penjualan atau distribusi miras ilegal yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 110 atau hotline Polres Bantul di 0856 0047 9110.
“Peran aktif warga sangat kami butuhkan. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam proses penindakan hukum,” tambahnya.
Harapan Bersama untuk Bantul yang Lebih Aman
Operasi Pekat ini menurut Novita tidak bisa berjalan efektif tanpa sinergi dan kolaborasi antara aparat kepolisian, Satpol PP, serta dukungan dari masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Bantul.
“Kami berharap ke depan, Bantul bisa menjadi wilayah yang benar-benar bersih dari peredaran miras ilegal. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.