
KABARJAWA – Polisi berhasil menguak praktik judi online berkedok aktivitas biasa di sebuah rumah di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek rumah itu pada 10 Juli 2025 dan menemukan aktivitas ilegal yang sudah berjalan selama satu tahun.
Markas Judi Online di Banguntapan
Dengan sigap, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY mendobrak rumah tersebut setelah menerima laporan dari warga. Kecurigaan muncul akibat lalu-lalang orang asing dan aktivitas komputer yang aktif sepanjang hari.
Di dalam rumah, polisi mendapati lima orang tengah sibuk di depan komputer, bukan bermain game, tetapi mengoperasikan akun-akun judi online secara serempak.
Kasubdit V Direskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa petugas menangkap lima pelaku dalam kondisi tertangkap tangan.
Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) asal Magelang.
“Kelima pelaku sedang menjalankan judi online dengan menggunakan empat unit komputer. Setiap komputer dipakai untuk mengoperasikan sekitar 10 akun judi. Artinya, dalam satu waktu, mereka bisa mengelola hingga 40 akun sekaligus,” ujar Slamet.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa RDS berperan sebagai otak di balik operasi ilegal ini. Ia mencari situs judi online dengan sistem promosi menguntungkan, menyediakan perangkat, serta memodali dan merekrut empat orang lainnya sebagai operator.
“RDS bertindak sebagai bos. Dia yang mencari situs-situs judi online dengan promo fee menggiurkan. Kemudian, dia membeli perangkat komputer dan mempekerjakan empat karyawan. Mereka kami temukan sedang melakukan pemasangan judi menggunakan akun-akun yang telah disiapkan,” terang Slamet.
Omzet Rp50 Juta per Bulan
Slamet menegaskan bahwa kelima pelaku menjalankan aksi secara sistematis dan terorganisir. Mereka menyiasati sistem promosi situs judi untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan modal banyak akun dan pemahaman celah dalam sistem, mereka mampu menghasilkan uang secara konsisten.
“Mereka tidak main biasa. Mereka buka akun baru tiap hari agar bisa klaim promosi bonus atau fee dari situs judi. Ini yang jadi sumber keuntungan mereka. Dengan 40 akun aktif, omzet mereka bisa mencapai Rp50 juta per bulan,” jelas Slamet.
Sementara itu, empat karyawan RDS mempunyai gaji sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu. Mereka bekerja seperti pegawai kantoran, tapi yang mereka operasikan adalah mesin perjudian digital.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dalam penggerebekan tersebut. Barang-barang itu antara lain empat unit komputer, lima handphone lengkap dengan SIM card, satu plastik berisi SIM card bekas, serta tangkapan layar situs-situs perjudian yang para pelaku akses.
“Kami menemukan bukti kuat aktivitas perjudian digital dari tangkapan layar situs, log transaksi, dan perangkat yang digunakan. Para pelaku tidak bisa mengelak,” ujar Slamet.
Kini, kelima tersangka menjalani proses hukum dan terancam pasal berat.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga terjerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Slamet. (ef linangkung)