Kabarjawa – Dalam sebuah kejadian yang penuh emosi di Gunungkidul, seorang pencuri kayu bahagia yang luar biasa usai divonis bebas melalui proses Restorative Justice (RJ). Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bagaimana pendekatan alternatif dapat memberikan hasil yang positif dalam penyelesaian masalah hukum. Artikel ini mengulas detail kejadian, proses hukum, dan penyelesaian yang melibatkan banyak pihak.
Kebahagiaan Pencuri Kayu Setelah Bebas
Seorang pria berusia 44 tahun berinisial M dari Kapanewon Panggang, Gunungkidul, ditangkap karena mencuri lima potongan kayu Sono brith dari hutan negara Paliyan. Kejadian ini berlangsung pada 25 Desember 2024 saat M ditangkap petugas patroli kehutanan dengan membawa kayu tersebut di pundaknya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah dipertemukan untuk menyelesaikan masalah ini melalui Restorative Justice. “Alhamdulillah pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ),” ujar Kapolres Gunung Kidul.
Proses Restorative Justice
Proses RJ melibatkan berbagai pihak, termasuk penjamin masyarakat, keluarga pelaku, dan perwakilan lingkungan. Proses ini melalui beberapa tahap hingga mencapai kesepakatan bahwa M tidak akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gunungkidul menyatakan bahwa penahanan terhadap M telah ditangguhkan dan dia telah dikembalikan ke rumahnya.
Ancaman Hukuman dan Penjelasan Kapolsek Paliyan
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa M ditangkap karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara antara 1 hingga 5 tahun. M mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia mencuri dan kayu tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus Lain: Bengkel Dibobol Maling
Sementara itu, di Babelan, Kabupaten Bekasi, sebuah bengkel baru saja dibuka dua hari sebelum dibobol maling. Pemilik bengkel mengalami kerugian besar karena kompresor, berbagai kunci, ban, dan oli dicuri.
Pemilik bengkel kemudian membuat sayembara dengan hadiah Rp5 juta bagi siapa saja yang dapat menemukan pelaku.
Kasus pencurian kayu di Gunungkidul yang diselesaikan melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik hukum.
Di sisi lain, kasus pencurian bengkel di Bekasi menjadi pengingat pentingnya keamanan properti. Kedua kasus ini memberikan gambaran berbeda tentang bagaimana keadilan dan keamanan dapat dicapai dalam masyarakat.(Kabarjawa)