
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Sleman menorehkan sejarah baru dalam dunia pelayanan publik. Pada Kamis (21/8/2025), Pemkab Sleman bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY menandatangani komitmen transparansi pelayanan SPBU.
Agenda penting yang digelar di Hotel Crystal Lotus, Sleman ini menandai langkah tegas Pemkab dalam memastikan masyarakat tidak pernah lagi merasa dirugikan ketika membeli bahan bakar.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa MoU ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjaga integritas layanan SPBU. Ia menyebut, SPBU bukan hanya tempat menjual bahan bakar, melainkan juga titik vital yang menghubungkan kebutuhan energi masyarakat dengan kepercayaan publik.
“Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan seluruh pihak terkait terus melakukan pengawasan. Kami ingin memastikan setiap liter bahan bakar yang diterima masyarakat sesuai dengan yang dibayarkan. Tidak boleh ada kecurangan, tidak boleh ada yang mengecewakan,” ucap Harda.
SPBU Jadi Simbol Kejujuran Publik
Dalam forum itu, Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan mengingatkan semua pihak bahwa alat ukur di SPBU bukan sekadar benda teknis. Ia menyebut meter BBM sebagai simbol kejujuran sekaligus kepercayaan.
“Setiap angka di meteran SPBU adalah janji. Janji bahwa uang masyarakat kembali dalam bentuk energi yang setara. Bila janji itu dilanggar, maka hancurlah kepercayaan,” ujar Ake.
Ake bahkan menyebut langkah Pemkab Sleman sebagai terobosan berani. Menurutnya, Sleman menjadi daerah pertama di Indonesia yang berani mengikat komitmen resmi dengan para pengusaha SPBU.
“Ini langkah nyata. Saya harap bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tambahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menuturkan bahwa pihaknya melalui UPTD Metrologi Legal terus bergerak di lapangan. Timnya secara rutin melakukan tera dan tera ulang pada seluruh alat ukur takar timbangan di SPBU maupun Pertashop.
“Sampai Juli 2025, kami sudah melakukan tera ulang pada 38 dari total 51 SPBU atau 74,52 persen, serta pada 21 dari total 25 Pertashop atau 84 persen. Kami ingin memastikan semua sesuai standar,” tegas Mae.
Standar Baru Pelayanan SPBU di Sleman
Selain tera ulang, Disperindag juga melaksanakan pengawasan langsung. Hingga pertengahan tahun, tim pengawas sudah turun sebanyak tujuh kali ke lokasi-lokasi SPBU. Hasilnya, seluruh pengujian kuantitas menunjukkan angka yang sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
MoU dengan Hiswana Migas ini hadir bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, masyarakat sering mengeluhkan praktik nakal di SPBU, mulai dari takaran yang tidak pas hingga pelayanan yang tidak ramah. Pemkab Sleman bertekad menghapus semua potensi kekecewaan itu.
“Kejujuran dan pelayanan prima adalah harga mati. Kami tidak ingin ada satu pun konsumen yang merasa dirugikan,” ujar Bupati Harda.
Komitmen bersama itu disambut hangat oleh para pengusaha SPBU. Mereka menyadari, keberlangsungan usaha akan runtuh bila kepercayaan masyarakat hilang. Dengan adanya MoU ini, mereka siap bekerja lebih transparan dan mengikuti semua regulasi.
Langkah Pemkab Sleman menandatangani MoU dengan Hiswana Migas terbukti tidak sekadar seremonial. Agenda ini melahirkan standar baru bagi tata kelola pelayanan energi di tingkat daerah. Dengan sistem pengawasan ketat, tera ulang rutin, dan komitmen keterbukaan, Sleman menempatkan dirinya sebagai pionir dalam pengelolaan SPBU yang bersih dan akuntabel.
Di tengah tingginya kebutuhan energi, masyarakat Sleman kini bisa bernapas lega. Mereka tahu bahwa setiap kali mengisi bahan bakar di SPBU, mereka tidak hanya membeli BBM, tetapi juga mendapatkan jaminan kejujuran.