
KabarJawa.com – Angin laut selatan terus bergerak, membawa pasir, harapan, sekaligus tantangan bagi Kabupaten Bantul.
Setelah melalui proses panjang perencanaan dan komunikasi lintas pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Bantul bersiap melangkah ke fase lanjutan penataan kawasan Pantai Selatan atau Pansela pada 2026.
Tahapan ini dimulai setelah pemerintah daerah mengomunikasikan dokumen induk pengembangan Pansela dengan Keraton Yogyakarta sepanjang 2025.
Pemerintah menyiapkan fondasi teknis yang lebih rinci untuk pengelolaan pesisir selatan, sekaligus memperkuat pelestarian Gumuk Pasir sebagai aset geologis langka dan ikon kawasan.
Penataan Pansela telah menjadi agenda jangka menengah pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan kawasan pesisir, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memperkuat basis ekonomi masyarakat pesisir.
Kawasan ini diposisikan tidak semata sebagai destinasi wisata, tetapi sebagai ruang hidup yang membutuhkan tata kelola berbasis perencanaan jangka panjang.
Perencanaan Teknis dan Legalitas Lahan
Pemerintah Kabupaten Bantul kini memasuki tahap penyusunan perencanaan teknis yang lebih detail.
Dokumen masterplan yang telah disusun sebelumnya masih bersifat makro sehingga perlu diturunkan ke dalam rencana operasional yang aplikatif di lapangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Ari Budi Nugroho, menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan dokumen pengembangan Pansela.
“Penyusunan masterplan kemarin kami lakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder, baik di Bantul maupun DIY, termasuk juga pihak dari Kasultanan,” kata Ari, Senin (26/1/2026).
Masterplan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan dokumen teknis lain yang direncanakan mulai berjalan pada 2026.
Implementasi program penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Selain aspek teknis, pemerintah daerah juga memberi perhatian serius pada legalitas lahan, khususnya hak guna bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir.
Penataan ruang dinilai harus dibarengi dengan kepastian hukum agar tidak memicu konflik kepemilikan serta mendukung iklim investasi dan pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.
Restorasi Gumuk Pasir dan Agenda Geopark
Dalam konsep besar penataan Pansela, restorasi Gumuk Pasir menjadi salah satu fokus utama.
Kawasan ini tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga strategis dalam pengembangan Geopark Bantul yang kini berstatus nasional.
“Karena Geopark di Bantul sekarang sudah berstatus nasional, kita akan menuju ke tingkatan internasional, dalam hal ini UNESCO. Semuanya sudah dipersiapkan karena kita memiliki rencana aksi dan sebagainya,” ujar Ari.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan melanjutkan percepatan restorasi Gumuk Pasir pada 2026 meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
Program ini meliputi penanganan vegetasi yang dinilai menghambat dinamika alami pergerakan pasir.
“Kami juga menganggarkan lagi untuk penebangan pohon di Gumuk Pasir. Tahun 2025 memang sudah ada pengerjaan, tetapi belum menjangkau seluruh area restorasi, sehingga kami anggarkan kembali,” jelasnya.
Luas kawasan Gumuk Pasir yang masuk program restorasi mencapai sekitar 141 hektare, dengan sekitar 12 ribu pohon di zona inti yang akan ditangani.
Menurut Ari, keberadaan vegetasi yang tidak terkendali dapat menghambat pergerakan pasir yang menjadi ciri utama Gumuk Pasir hidup.
“Kalau ada vegetasi, badan pasir tidak hidup. Gumuk Pasir dikatakan hidup ketika badannya berpindah-pindah karena angin. Pasir bisa bergerak dari titik A ke titik B,” ungkapnya.
Melalui penataan Pansela dan restorasi Gumuk Pasir, Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
Langkah yang dimulai pada 2026 ini diarahkan untuk memperkuat fondasi kawasan pesisir yang lestari, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.