
KABARJAWA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, berinisial W, sebagai tersangka kasus korupsi. Polisi menjerat W karena menyewakan tanah kas desa (TKD) tanpa izin Gubernur DIY kepada pihak swasta untuk usaha penginapan dan jualan di kawasan wisata Bukit Bintang.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, membenarkan penetapan tersangka itu. Ihsan menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak Juni 2025.
“Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan W selaku perangkat Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul, sebagai tersangka,” kata Ihsan kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Ihsan menjelaskan, polisi belum menahan W. Penyidik berencana memanggil W untuk pemeriksaan sebagai tersangka sebelum menentukan penahanan.
“Belum (ditahan). Nanti penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ihsan.
W menjabat sebagai Lurah Srimulyo. Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara
Polisi menduga W melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Kalurahan Srimulyo sejak 2013 hingga 2025. W menyewakan lahan seluas 3.915 meter persegi tanpa izin Gubernur DIY kepada pihak swasta untuk penginapan dan usaha jualan.
Lahan tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Kalurahan Srimulyo persil T 34 klas IV. Lahan itu berada di Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.
Bukit Bintang, lokasi tanah kas desa itu, merupakan salah satu destinasi wisata paling terkenal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap hari ratusan wisatawan mengunjungi Bukit Bintang untuk menikmati panorama lampu kota Yogyakarta dari ketinggian.
Kasus ini memicu kehebohan besar di Srimulyo. Masyarakat terkejut karena W selama ini dikenal sebagai lurah dengan segudang prestasi dan inovasi pembangunan desa.
W memimpin Srimulyo hingga berhasil meraih Juara I Lomba Desa Tingkat Nasional Regional II (Jawa Bali) pada 2019. Di bawah kepemimpinannya, Srimulyo juga menjadi lokasi kunjungan kerja Presiden RI pada 2016 terkait program Kampung KB.
Kalurahan Srimulyo bahkan menorehkan nama sebagai salah satu dari 25 Desa Cantik Statistik Terbaik Nasional pada 2024. Pemerintah Desa Srimulyo juga memenangkan Juara I Lomba Desa Wisata Tingkat Kabupaten Bantul pada 2023.
Selain itu, Srimulyo meraih berbagai penghargaan provinsi dan kabupaten, di antaranya Juara I Kategori Desa Berkelanjutan Lomba Desa Wisata Maju Bersama BPR MSA dan Autorin, Juara I Kader IMP Teladan Kabupaten Bantul 2021, hingga Profil Terbaik Pokdarwis Kabupaten Bantul 2020.
Koperasi Merah Putih Srimulyo bahkan menjadi percontohan nasional. Prestasi demi prestasi itu membuat banyak pihak tidak menyangka W tersandung kasus korupsi tanah kas desa.