Harapan Keluarga dan Sikap Sopan Jadi Pertimbangan Hakim, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Terima Vonis 14 Bulan

Bagikan :
Bus Rombongan Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan Saat Menuju Jakarta
Ilustrasi kasus kecelakaan pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga meninggal (Sumber Gambar: Pinterest/fairyofthetooth)

KabarJawa.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis siang, 6 November 2025, berlangsung hening ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Pemuda berusia 21 tahun itu merupakan pengemudi mobil BMW yang menabrak seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, hingga meninggal dunia pada 24 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih menjelaskan bahwa meskipun Christiano terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kematian orang lain, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Menurut hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, Christiano dinilai masih memiliki masa depan dan ia merupakan harapan keluarga.

“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga,” ucap Irma.

Baca juga  Gembirun Loka 2025 Kembali Digelar: Bakal Sajikan Family Run, Cek Kesahatan Gratis hingga Kegiatan Seru Lainnya

Faktor lain yang turut meringankan hukuman adalah adanya pernyataan maaf dari keluarga korban. Orang tua Argo Ericko disebut telah memaafkan Christiano secara langsung di depan majelis hakim, dengan menyebut bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak.

Sikap saling memaafkan ini menjadi salah satu alasan majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak,” kata Irma.

Reaksi DPR dan Publik terhadap Putusan Hakim

Meski demikian, vonis ini tidak sepenuhnya diterima oleh publik. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut terlalu ringan untuk kasus yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang.

Dikabarkan bahwa anggota Komisi III DPR RI, Abdullah belakangan menyoroti bahwa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, hukuman 14 bulan penjara tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang mahasiswa muda yang masih memiliki masa depan panjang.

Ia pun menambahkan bahwa sistem hukum seharusnya mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal.

Baca juga  The Merapi Park Rayakan Ulang Tahun ke-9, Hadirkan Rainbow Slide hingga Dino Park untuk Lengkapi Liburan Keluarga di Jogja

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko yang mengendarai sepeda motor ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Kecelakaan tersebut menyebabkan Argo meninggal dunia.

Beberapa hari setelah peristiwa itu, tepatnya pada Selasa, 27 Mei 2025, pihak kepolisian menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan secara lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid