
KabarJawa.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis siang, 6 November 2025, berlangsung hening ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Pemuda berusia 21 tahun itu merupakan pengemudi mobil BMW yang menabrak seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, hingga meninggal dunia pada 24 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih menjelaskan bahwa meskipun Christiano terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kematian orang lain, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Menurut hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, Christiano dinilai masih memiliki masa depan dan ia merupakan harapan keluarga.
“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga,” ucap Irma.
Faktor lain yang turut meringankan hukuman adalah adanya pernyataan maaf dari keluarga korban. Orang tua Argo Ericko disebut telah memaafkan Christiano secara langsung di depan majelis hakim, dengan menyebut bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak.
Sikap saling memaafkan ini menjadi salah satu alasan majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak,” kata Irma.
Reaksi DPR dan Publik terhadap Putusan Hakim
Meski demikian, vonis ini tidak sepenuhnya diterima oleh publik. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut terlalu ringan untuk kasus yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang.
Dikabarkan bahwa anggota Komisi III DPR RI, Abdullah belakangan menyoroti bahwa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, hukuman 14 bulan penjara tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang mahasiswa muda yang masih memiliki masa depan panjang.
Ia pun menambahkan bahwa sistem hukum seharusnya mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko yang mengendarai sepeda motor ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Kecelakaan tersebut menyebabkan Argo meninggal dunia.
Beberapa hari setelah peristiwa itu, tepatnya pada Selasa, 27 Mei 2025, pihak kepolisian menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan secara lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.***