KabarJawa.com – Polemik soal royalti musik kembali menjadi sorotan tajam. Para pakar hukum, musisi, hingga pemerintah bersuara lantang dalam Seminar Nasional bertajuk “Mengurai Problematika Pelindungan Hak Cipta: Royalti dan Peranan Lembaga Manajemen Kolektif”.
Seminar digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (23/9/2025). Acara ini lahir dari keresahan panjang para pencipta lagu dan musisi yang kerap merasa hak ekonominya tidak terdistribusi secara adil.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya instrumen baru bernama Pusat Data Lagu/Musik Nasional (PDLN) sebagai benteng transparansi dalam pencatatan karya sekaligus pendistribusian royalti.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, memaparkan bahwa PDLN hadir sebagai instrumen strategis untuk menghapus praktik kecurangan dalam pengelolaan royalti.
Ia menegaskan, pemerintah akan mengawasi penuh peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar benar-benar menjalankan fungsinya.
“PDLN bukan sekadar database. PDLN menjadi instrumen akuntabilitas yang memastikan siapa pencipta, berapa karya yang diputar, dan berapa hak ekonomi yang harus diterima,” tegas Agung.
Keynote Speaker, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga menjabat Wakil Menteri Hukum, menambahkan, pemerintah berkomitmen melindungi hak ekonomi para pencipta dengan regulasi yang adaptif.
Ia menekankan sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta agar Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 berjalan efektif.
Professor David Price dari Charles Darwin University Australia membuka wawasan internasional. Ia membandingkan sistem pengelolaan royalti di berbagai negara. Indonesia bisa belajar dari praktik terbaik global, terutama dalam menghadapi disrupsi teknologi dan dominasi platform digital.
Sementara itu, Prof M. Hawin, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, mengupas tajam posisi LMK dari sisi hukum. Ia menyoroti prinsip business judgment rule yang harus diterapkan. Oleh karenanya, LMK tidak boleh mengelola royalti secara serampangan.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar tidak menimbulkan sengketa hukum,” paparnya.
Suasana semakin hidup ketika Once Mekel, tampil sebagai narasumber terakhir. Dengan suara lantangnya, Once berbicara dari dua perspektif: musisi dan legislator.
Sebagai anggota DPR RI, Once juga menyerukan penguatan regulasi agar perlindungan hak ekonomi seniman tidak berhenti di tataran wacana.
“Musisi jangan hanya jadi korban sistem. LMK harus profesional dan transparan. Tanpa tata kelola yang bersih, hak pencipta akan terus terabaikan,” tegasnya.
Harapan Lahirnya Tata Kelola Royalti yang Adil
Diskusi interaktif yang dipandu moderator Laurensia Andrini, menghasilkan beragam rekomendasi. Para peserta menyoroti urgensi regulasi yang lebih tegas, tata kelola LMK yang profesional, serta optimalisasi PDLN agar berfungsi nyata di lapangan.
Seminar ini menegaskan bahwa gonjang-ganjing royalti bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan mendasar tentang keadilan ekonomi kreatif.
Pemerintah, akademisi, musisi, hingga praktisi hukum dituntut bergerak bersama agar distribusi royalti tidak lagi menjadi ladang konflik.
Harapan besar kini bertumpu pada keberadaan PDLN sebagai instrumen baru yang diyakini mampu menjembatani kepentingan pencipta, pengguna karya, dan negara.
Dengan ekosistem yang lebih transparan dan adil, industri musik nasional berpeluang tumbuh sehat sekaligus menyejahterakan para penciptanya.