
KabarJawa.com– LBWP (54), seorang pria serabutan asal Ngemplak, Sleman tampak lesu ketika jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman hadirkan dalam jumpa pers, Kamis (6/11/2025).
Lelaki ini adalah tersangka pembunuh wanita muda RI (38) di sebuah rumah di Jalan Mencing Wetan, Ambarketawang, Gamping, pada Selasa pagi, 4 November 2025.
Pagi itu, perempuan muda berinisial RI (38) ditemukan tew*s bersimbah darah di kontrakannya. Luka sayatan menjadi saksi betapa tragis akhir hidup ibu rumah tangga itu. LBWP tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.
Awal Tragis
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, menuturkan kisah kelam itu bermula dari hubungan asmara singkat antara korban dan pelaku.
Selama tiga hingga empat bulan mereka menjalin kedekatan, bahkan pelaku konon kerap memberi uang kepada korban hingga Rp5 juta setiap bulan. Niatnya sederhana, ingin melangkah ke pelaminan.
Namun, hubungan itu justru berakhir pahit. RI memilih mengakhiri hubungan, sementara LBWP menolak menerima keputusan itu. Sakit hati yang dipendam berhari-hari akhirnya berubah menjadi amarah mematikan.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan niat mempertahankan hubungan dan mengembalikan uang yang pernah diberikan. Tapi korban menolak mentah-mentah. Saat itu terjadi cekcok hingga pelaku membanting korban dan kemudian mengambil pisau dapur untuk menyayat leher korban,” jelas AKP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11/2025).
Usai melakukan aksi biadab itu, LBWP kabur menggunakan motor Yamaha Mio menuju Magelang, Jawa Tengah. Ia berhenti di makam ibunya di kawasan Payaman, Secang.
Di tempat sepi itu, ia menyesali perbuatannya. Dengan pikiran kacau, ia menenggak cairan pembasmi serangga, berniat mengakhiri hidupnya sendiri.
Namun, tim Resmob Polresta Sleman yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaannya hanya satu jam setelah kejadian.
Saat petugas menemukannya, LBWP dalam keadaan tak sadarkan diri di samping nisan ibunya. Petugas segera mengevakuasi dan menyelamatkannya ke rumah sakit.
“Pelaku berhasil diselamatkan berkat kesigapan anggota di lapangan,” kata Wiwit.
Ancaman Hukuman bagi Pria Sleman
Atas perbuatannya, LBWP terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian karena tidak ada niat awal membunuh. Namun, tindakan pelaku jelas menghilangkan nyawa orang lain,” tandas Wiwit.
Hasil rekaman CCTV di teras kontrakan korban mengungkap fakta mengejutkan. Dalam video, LBWP terlihat memasuki rumah dengan langkah cepat.
Tak lama kemudian terdengar suara teriakan keras diikuti benturan berulang kali. Empat menit kemudian, pelaku keluar terburu-buru, meninggalkan tubuh RI yang tergeletak di samping tempat tidur.
“Durasi pelaku di rumah korban hanya sekitar empat menit. Artinya kejadian berlangsung sangat cepat, penuh emosi, dan spontan,” terang Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo.
Kapolsek Gamping menegaskan bahwa kasus ini murni pembunuhan. Dugaan awal bunuh diri yang sempat beredar di masyarakat langsung terpatahkan setelah olah TKP dan pemeriksaan barang bukti.
“Kami sempat menerima laporan awal bahwa ada warga mencoba bunuh diri. Tapi setelah kami lihat TKP, jelas itu tindak pidana pembunuhan. Luka sayatan di leher tidak mungkin dilakukan sendiri,” ujar Bowo tegas.
Dari pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa pria Sleman ini bukan hanya sakit hati karena diputus, tapi juga cemburu buta. Ia menuduh korban memiliki pria lain. Namun, dugaan itu tak pernah terbukti.
“Pelaku curiga korban memiliki laki-laki lain, tapi dari pihak korban kami tidak mendapatkan bukti,” tambah Bowo.
Hubungan mereka memang singkat, tapi LBWP merasa telah berkorban banyak. Ia bahkan menyebut telah mengeluarkan uang jutaan rupiah demi membuktikan keseriusannya. Bagi RI, hubungan itu sudah berakhir, dan keputusan itu justru memicu tragedi berdarah. (ef linangkung)