
KabarJawa.com– Suasana tenang di kawasan wisata Pantai Gesing, Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, mendadak tercoreng oleh terungkapnya dugaan kasus penggelapan dana setoran retribusi wisata.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada akhir tahun 2025 dan langsung menyita perhatian masyarakat serta pemerintah setempat.
Kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait sistem pengelolaan keuangan di sektor pariwisata daerah. Nilai kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, yakni diperkirakan mencapai sekitar Rp 90 juta.
Awal Terungkapnya Kasus Penggelapan Retribusi Pantai Gesing
Kasus ini mulai terkuak saat dilakukan evaluasi terhadap setoran retribusi wisata yang masuk dari Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Pantai Gesing. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemasukan yang seharusnya diterima dengan laporan setoran yang masuk.
Dari hasil penelusuran, aparat terkait kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan oknum koordinator TPR setempat berinisial M.
Oknum tersebut diduga menyalahgunakan dana setoran retribusi yang seharusnya disetorkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul.
Lurah Girikarto, Sumardiyono, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana tersebut. Ia menyampaikan bahwa nilai dana yang diselewengkan mencapai sekitar Rp 90 juta.
“Uang yang diselewengkan sekitar Rp 90 juta,” ujar Sumardiyono saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa setelah kasus ini terungkap, pihak terkait segera mengambil langkah penyelesaian. Oknum koordinator TPR yang bersangkutan akhirnya mengembalikan seluruh dana yang diduga telah disalahgunakan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus untuk meminimalisasi kerugian daerah yang lebih besar.
Meskipun dana telah dikembalikan, pemerintah tidak serta-merta mengabaikan pelanggaran yang terjadi. Sumardiyono menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
Sebagai tindak lanjut, oknum koordinator TPR berinisial M langsung diberhentikan dari jabatannya.
“Setelah itu langsung dipecat,” tegas Sumardiyono.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan Kabupaten Gunungkidul.
Tamparan bagi Pengelolaan Retribusi Wisata
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi pengelolaan retribusi wisata, terutama di kawasan pantai selatan Gunungkidul yang selama ini dikenal sebagai destinasi unggulan.
Pantai Gesing sendiri merupakan salah satu tujuan favorit wisatawan karena keindahan alam dan potensi wisata baharinya.
Kasus ini menunjukkan bahwa celah dalam sistem pengawasan masih bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme kontrol, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana retribusi.
Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPR di seluruh destinasi wisata.
Peningkatan pengawasan, digitalisasi sistem pembayaran, hingga audit rutin dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, penguatan integritas sumber daya manusia juga menjadi kunci utama. Kasus ini membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada petugas lapangan harus diimbangi dengan sistem kontrol yang ketat.
Meskipun kerugian daerah telah dikembalikan, dampak dari kasus ini tetap terasa, terutama terhadap kepercayaan publik. Wisatawan dan masyarakat tentu berharap pengelolaan destinasi wisata berjalan secara profesional dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kini menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Upaya pembenahan harus dilakukan secara konsisten agar sektor pariwisata tetap menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang bersih dan terpercaya.
Kasus di Pantai Gesing menjadi pengingat bahwa di balik keindahan destinasi wisata, terdapat tanggung jawab besar dalam menjaga amanah pengelolaan keuangan publik. (ef linangkung)