
KABARAJAWA — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.
Penggeledahan yang berlangsung selama 3,5 jam itu menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk penyitaan satu unit handphone milik pejabat pengadaan.
Tim penyidik mulai menggeledah kantor dinas sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB pada Senin, 23 Juni 2025 lalu.
Dalam proses tersebut, polisi menyita dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik, dan satu unit handphone milik P, pejabat pengadaan barang dan jasa sekaligus anggota Tim Teknis kegiatan pengadaan TIK.
Kuasa Hukum Tegaskan Klien Kooperatif
Kuasa hukum P, R Intan Manggala, SH, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Seksi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Intan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Klien kami tidak mempersoalkan penyitaan tersebut. Bahkan penyidik memberi kesempatan untuk memindahkan seluruh data penting sebelum handphone disita,” ungkap Intan saat dikonfirmasi Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Intan, penyidik juga telah memeriksa kliennya sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi. Meski penyidikan sudah berjalan, kliennya tetap berkomitmen membantu proses hukum yang berlangsung.
“Jika nanti terbukti ada keterlibatan, maka posisi klien kami hanya sebatas ikut serta. Bukan sebagai pelaku utama,” tegas Intan. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan beberapa nama kepada penyidik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini.
Intan menyebut kliennya dijadwalkan kembali menghadiri pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda DIY pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia berharap proses hukum bisa berjalan secara adil, transparan, dan proporsional.
Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda DIY AKBP Indra Waspada menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti atas dugaan penyimpangan pengadaan alat TIK tahun 2022. Indra menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
“Hari ini kami melakukan penyidikan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul,” terang Indra.
Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut mengindikasikan adanya kerugian negara senilai Rp1,05 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp21 miliar.
“Belum ada tersangka. Proses masih berjalan dan kami fokus untuk memperkuat pembuktian,” tegas Indra.
Penyidik memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tim Tipikor berkomitmen menuntaskan penyidikan demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor pendidikan.