Dirlantas Polda DIY Tindak 10.017 Pelaku Balap Liar Sepanjang 2025, Kombes Pol Yuswanto Ardi Tegaskan Tak Akan Toleransi Pelanggaran

Bagikan :
Ditlantas Polda DIY tindak 10 Ribu pelaku balap liar sepanjang 2025. (Ist)

KabarJawa.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk aksi balap liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Ditlantas Polda DIY telah menindak 10.017 pelaku balap liar di seluruh wilayah DIY.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan data tersebut dalam kegiatan Pembinaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas 2025 di Aula Samsat Kota Yogyakarta, Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya, Yuswanto menegaskan bahwa fenomena balap liar sudah masuk pada tahap mengkhawatirkan dan menimbulkan keresahan serius.

“Balap liar bukan hanya pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi keselamatan bersama. Banyak dari pelakunya masih berusia muda, bahkan ada yang di bawah pengaruh minuman keras saat tertangkap,” ujarnya.

Ancaman Nyata di Jalan Raya

Kombes Pol Yuswanto menggambarkan balap liar bukan sekadar tontonan yang memacu adrenalin, tetapi juga menjadi sumber kecelakaan fatal yang sering berujung cedera serius hingga kematian.

Kecepatan tinggi tanpa pengamanan yang layak di jalan umum menciptakan risiko besar bagi pelaku dan pengguna jalan lain.

Baca juga  BI Luncurkan QRIS TAP dan QRIS Jelajah Indonesia 2025 di Yogyakarta: Tradisi Bertemu Inovasi Digital

Aktivitas balap liar juga kerap menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban. Suara knalpot modifikasi dan aksi kebut-kebutan di malam hari mengganggu warga.

“Masyarakat sudah sangat resah. Banyak warga mengadu karena kebisingan dan gangguan di malam hari. Ini bukan soal hobi, tapi soal tanggung jawab dan keselamatan bersama,” tandasnya.

Ditlantas Polda DIY juga mencatat 21.806 pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurut Yuswanto, kedua jenis pelanggaran ini saling berkaitan.

“Sebagian besar pelaku balap liar menggunakan knalpot yang tidak standar. Oleh karena itu, penertiban knalpot brong menjadi bagian dari strategi besar untuk memulihkan ketertiban lalu lintas di DIY,” jelasnya.

Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum

Ditlantas Polda DIY menerapkan strategi preemtif, preventif, dan represif. Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi kepada pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif, hingga bengkel modifikasi.

Polisi juga rutin mengadakan pelatihan safety riding dan kampanye keselamatan berkendara.

Langkah preventif dilakukan melalui patroli rutin di titik rawan balap liar, terutama pada malam akhir pekan. Sementara tindakan represif dilakukan melalui operasi penertiban dan penegakan hukum.

Baca juga  Sri Sultan Minta PLN Sesuaikan Layanan dengan Kebutuhan Unik DIY

“Kami tidak segan-segan menindak. Semua kendaraan hasil balap liar akan disita, pelaku kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Pol Yuswanto juga menyerukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan kepolisian.

Ia berharap peserta pembinaan, khususnya pengemudi ojek online, dapat menjadi pelopor keselamatan.

“Kami ingin para pengemudi ojek online menjadi contoh bagi pengguna jalan lain. Setelah kegiatan ini, kami harap mereka bisa mengajak keluarga dan teman-temannya untuk selalu tertib berlalu lintas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keesokan harinya akan digelar Deklarasi Anti Knalpot Brong dan Balap Liar dengan peserta perwakilan pelajar dan mahasiswa se-DIY.

Dalam kegiatan tersebut, Yuswanto memaparkan bahwa DIY masih menempati peringkat ke-8 nasional dalam jumlah kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama.

“Angka itu tidak bisa kita biarkan. Setiap nyawa yang melayang di jalan adalah kehilangan besar. Karena itu, kami akan terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penindakan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Yuswanto mengajak generasi muda untuk menghentikan penggunaan jalan raya sebagai arena balap.

Baca juga  Polda DIY Persembahkan Medali Perunggu di Kapolri Cup 2025, Tunjukkan Taring di Arena Judo Nasional

“Jadilah pelopor keselamatan. Tolak balap liar di lingkungan masing-masing. Gunakan kendaraan sesuai aturan, dan bantu kami menjaga Yogyakarta tetap aman dan nyaman,” tutupnya.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya