
KabarJawa.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk aksi balap liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Ditlantas Polda DIY telah menindak 10.017 pelaku balap liar di seluruh wilayah DIY.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan data tersebut dalam kegiatan Pembinaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas 2025 di Aula Samsat Kota Yogyakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam sambutannya, Yuswanto menegaskan bahwa fenomena balap liar sudah masuk pada tahap mengkhawatirkan dan menimbulkan keresahan serius.
“Balap liar bukan hanya pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi keselamatan bersama. Banyak dari pelakunya masih berusia muda, bahkan ada yang di bawah pengaruh minuman keras saat tertangkap,” ujarnya.
Ancaman Nyata di Jalan Raya
Kombes Pol Yuswanto menggambarkan balap liar bukan sekadar tontonan yang memacu adrenalin, tetapi juga menjadi sumber kecelakaan fatal yang sering berujung cedera serius hingga kematian.
Kecepatan tinggi tanpa pengamanan yang layak di jalan umum menciptakan risiko besar bagi pelaku dan pengguna jalan lain.
Aktivitas balap liar juga kerap menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban. Suara knalpot modifikasi dan aksi kebut-kebutan di malam hari mengganggu warga.
“Masyarakat sudah sangat resah. Banyak warga mengadu karena kebisingan dan gangguan di malam hari. Ini bukan soal hobi, tapi soal tanggung jawab dan keselamatan bersama,” tandasnya.
Ditlantas Polda DIY juga mencatat 21.806 pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurut Yuswanto, kedua jenis pelanggaran ini saling berkaitan.
“Sebagian besar pelaku balap liar menggunakan knalpot yang tidak standar. Oleh karena itu, penertiban knalpot brong menjadi bagian dari strategi besar untuk memulihkan ketertiban lalu lintas di DIY,” jelasnya.
Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum
Ditlantas Polda DIY menerapkan strategi preemtif, preventif, dan represif. Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi kepada pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif, hingga bengkel modifikasi.
Polisi juga rutin mengadakan pelatihan safety riding dan kampanye keselamatan berkendara.
Langkah preventif dilakukan melalui patroli rutin di titik rawan balap liar, terutama pada malam akhir pekan. Sementara tindakan represif dilakukan melalui operasi penertiban dan penegakan hukum.
“Kami tidak segan-segan menindak. Semua kendaraan hasil balap liar akan disita, pelaku kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Yuswanto juga menyerukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan kepolisian.
Ia berharap peserta pembinaan, khususnya pengemudi ojek online, dapat menjadi pelopor keselamatan.
“Kami ingin para pengemudi ojek online menjadi contoh bagi pengguna jalan lain. Setelah kegiatan ini, kami harap mereka bisa mengajak keluarga dan teman-temannya untuk selalu tertib berlalu lintas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keesokan harinya akan digelar Deklarasi Anti Knalpot Brong dan Balap Liar dengan peserta perwakilan pelajar dan mahasiswa se-DIY.
Dalam kegiatan tersebut, Yuswanto memaparkan bahwa DIY masih menempati peringkat ke-8 nasional dalam jumlah kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama.
“Angka itu tidak bisa kita biarkan. Setiap nyawa yang melayang di jalan adalah kehilangan besar. Karena itu, kami akan terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penindakan,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Yuswanto mengajak generasi muda untuk menghentikan penggunaan jalan raya sebagai arena balap.
“Jadilah pelopor keselamatan. Tolak balap liar di lingkungan masing-masing. Gunakan kendaraan sesuai aturan, dan bantu kami menjaga Yogyakarta tetap aman dan nyaman,” tutupnya.