
KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta semakin serius melindungi warganya dari ancaman penyakit menular. Melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, pemkot kini memperkuat Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Ini adalah sebuah sistem deteksi dini untuk mengantisipasi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit menular yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Yogyakarta dalam menjaga kesehatan publik di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan. Kota budaya ini juga mempunyai tantangan besar dalam menjaga ketahanan kesehatan warganya.
Sistem Kewaspadaan Penyakit Menular
Ketua Tim Kerja Surveilans PD SIK, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Solikhin Dwi R, menjelaskan bahwa penerapan SKDR merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Kementerian Kesehatan mengenai kewaspadaan dini penyakit.
“SKDR berfungsi sebagai deteksi dini terhadap ancaman penyakit menular yang berpotensi menjadi KLB atau wabah di Kota Yogyakarta,” ujar Solikhin.
Sistem ini bekerja dengan mengumpulkan data mingguan dari seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.
Setiap laporan pasien yang menunjukkan gejala penyakit tertentu akan masuk klasifikasi berdasarkan kode diagnosis ICDX, kemudian diinput ke dalam sistem SKDR.
Menariknya, SKDR memiliki fitur peringatan dini (alert system) yang akan secara otomatis mengirim sinyal ketika jumlah kasus suatu penyakit melampaui ambang batas kewaspadaan.
Begitu peringatan muncul, tenaga medis segera melakukan verifikasi diagnosis dan meluncurkan respons cepat di lapangan.
Langkah cepat ini mencakup penyelidikan epidemiologi, penelusuran kontak, serta pengendalian faktor risiko agar penyebaran penyakit berhenti sedini mungkin.
Meski sistem ini sudah berjalan, Solikhin mengakui masih ada tantangan di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan melacak kasus pada wisatawan yang telah meninggalkan penginapan atau warga yang baru pulang dari luar negeri tanpa identitas domisili yang jelas.
“Kondisi seperti ini membuat penelusuran kasus menjadi lebih rumit. Padahal, pelacakan dini sangat penting agar penyakit tidak menyebar,” ujarnya.
Fokus Pengawasan Dinkes
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PD SIK) Dinkes Kota Yogyakarta, dr. Lana Unwanah, menegaskan bahwa saat ini terdapat 24 jenis penyakit menular yang menjadi fokus kewaspadaan Dinas Kesehatan karena berpotensi menimbulkan KLB.
“Beberapa di antaranya adalah Demam Berdarah Dengue (DBD), Leptospirosis, Difteri, Campak, Pertusis, Hepatitis, COVID-19, Pneumonia, dan ISPA,” jelas dr. Lana.
Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat dan kunjungan wisata dari berbagai wilayah di Indonesia maupun luar negeri menjadi faktor risiko tambahan penyebaran penyakit.
“Seorang pengunjung yang membawa penyakit menular dapat menularkannya secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat lokal,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan SKDR, Dinas Kesehatan membangun jejaring kewaspadaan dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Pada tahap pertama, Dinkes melibatkan 18 puskesmas di seluruh Kota Yogyakarta. Tahap kedua mencakup 20 rumah sakit sebagai bagian dari sistem pelaporan dan analisis mingguan.
“Semakin lengkap dan tepat data yang diterima, semakin cepat pula kami bisa mengidentifikasi dan menganalisis faktor risiko penyakit. Dari situ, langkah pengendalian dapat segera ditentukan,” tambah dr. Lana.
Ia juga mendorong seluruh faskes untuk menyusun tren mingguan dari 24 penyakit potensial KLB. Data tren ini penting untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan sebagai bahan pengambilan keputusan cepat bila pola penyakit menunjukkan peningkatan signifikan.
Pemerintah Kota Yogyakarta berharap, penerapan SKDR tidak hanya memperkuat kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
“Lingkungan yang bersih, daya tahan tubuh yang baik, serta perilaku hidup bersih dan sehat akan sangat membantu dalam mencegah penularan penyakit,” ujar dr. Lana. (ef linangkung)