
KabarJawa.com– Aliansi Jogja Memanggil mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) segera membuka akses bantuan hukum bagi aktivis dan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang.
Dua juru bicara aliansi, Marsinah dan Bung Koes, menegaskan bahwa polisi bertindak di luar aturan hukum dengan menculik warga negara tanpa prosedur sah.
Aliansi menyebut, polisi tidak hanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga merampas hak dasar warga negara.
Penangkapan tanpa surat perintah dan pemaksaan pendamping hukum pilihan polisi memperlihatkan wajah gelap penegakan hukum di negeri ini.
Dugaan Polisi Menculik Perdana Arie
Kasus paling mencolok menimpa Perdana Arie, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta. Ia menjadi korban penangkapan brutal setelah aksi massa pada 29 Agustus 2025 di depan Polda DIY.
Saat itu Perdana justru jatuh sakit dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami kejang-kejang akibat gas air mata.
Namun, beberapa pekan setelah kejadian, belasan aparat mendatangi rumahnya tanpa membawa surat penangkapan.
Polisi hanya beralasan Perdana berstatus saksi, tetapi langsung menyeretnya pergi. Tak lama, statusnya naik menjadi tersangka.
Polisi bahkan memaksa Perdana menerima pendamping hukum pilihan mereka dan memaksa menjalani BAP tanpa hak diam maupun hak memilih kuasa hukum.
“Sudah melukai, lalu menjadikan korban sebagai kambing hitam,”tegas Marsinah.
Kasus lain menimpa Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, aktivis Yogyakarta. Sabtu sore (27/9), sekitar pukul 14.30 WIB, puluhan aparat berpakaian sipil mendatangi rumah Paul.
Mereka tidak menunjukkan surat perintah, langsung menyita buku dan perangkat elektronik, lalu membawa Paul ke Polda DIY sebelum menyeretnya ke Surabaya.
Selama perjalanan, polisi melakukan interogasi tanpa kuasa hukum. Tim LBH Surabaya baru bisa menemui Paul sekitar pukul 23.05 WIB.
Statusnya sudah berubah menjadi tersangka dengan tuduhan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pemeriksaan maraton berlangsung hingga 14 jam tanpa memperhatikan kondisi kesehatannya.
“Penangkapan ini cacat hukum. Polisi tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menolak hak dasar warga negara,” ujar Bung Koes.
Aliansi Jogja Memanggil Bersuara
Sejak aksi massa akhir Agustus 2025, polisi di berbagai daerah, termasuk Polda DIY, menetapkan 959 orang sebagai tersangka, dengan 295 di antaranya masih anak-anak. Di Yogyakarta sendiri, aparat menangkap 66 orang, 24 di antaranya anak.
Tragedi berdarah juga terjadi. Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom, meninggal dengan tubuh penuh luka setelah aksi di depan Polda DIY.
Setidaknya 10 peserta aksi lain mengalami luka berat, empat di antaranya harus menjalani amputasi tangan akibat ledakan petasan yang diduga ditembakkan polisi ke arah massa.
Aliansi menilai tindakan itu pelanggaran serius, karena petasan tidak boleh digunakan dalam pembubaran massa aksi. Aparat mereka anggap sangat represif dan ingin melukai, bukan menjaga keamanan.
Tak hanya itu, polisi juga menembakkan gas air mata ke kerumunan sekitar Polda DIY. Anak-anak dan lansia menderita sesak napas.
Aparat bahkan melakukan pemukulan terhadap pejalan kaki dan pengendara motor yang hanya melintas. Sweeping ke berbagai sudut kota menambah teror pascaaksi.
Setelahnya, polisi bersama pam swakarsa Jaga Warga menebar ratusan poster bertuliskan Jogja Cinta Damai di berbagai perempatan. Aliansi menilai langkah itu sebagai propaganda untuk menutupi kekerasan aparat.
Dalam konferensi pers, Aliansi Jogja Memanggil menyatakan sembilan sikap tegas.
- Polisi harus menghentikan perburuan terhadap aktivis dan warga sipil.
- Polisi harus membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditahan.
- Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM harus aktif mendampingi korban kriminalisasi.
- Ombudsman RI harus mengawasi dugaan maladministrasi penangkapan sewenang-wenang.
- Polda DIY harus transparan dan membuka akses bantuan hukum.
- Polisi harus melepaskan aktivis karena unjuk rasa adalah hak, bukan kejahatan.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta mundur karena gagal memimpin.
- Reformasi Polri harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil.
- RSUP Dr Sardjito harus membuka data jumlah korban aksi dan mempermudah akses rekam medis.
“Polisi tidak boleh memperlakukan rakyat seperti musuh. Rakyat yang menggaji polisi, bukan sebaliknya,” tutup Marsinah. (ef linangkung)