Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan, Ini Hukum Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Bagikan :
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan, Ini Hukum Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan, Ini Hukum Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan(Sumber Gambar : ilustrasi: Pinterest/eQuraneKareem)

Kabarjawa – Kasus antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan sebuah perusahaan yang viral di media sosial, kembali mengangkat isu lama namun penting: penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Armuji yang melakukan inspeksi setelah menerima aduan dari warga, justru berujung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik perusahaan tersebut karena merasa dirugikan dengan konten yang diunggah. Di tengah polemik ini, publik kembali mempertanyakan, apakah penahanan ijazah oleh perusahaan memang dibenarkan secara hukum?

Kronologi Singkat Insiden

Inspeksi yang dilakukan oleh Armuji bermula dari aduan warga yang mendatangi Rumah Aspirasi Surabaya. Warga tersebut mengaku ditekan oleh perusahaan tempatnya bekerja hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

Namun sayangnya, ijazah miliknya masih ditahan oleh perusahaan dan tidak bisa diambil meski telah berhenti bekerja.

Menanggapi konten yang diunggah Armuji saat melakukan inspeksi, pemilik perusahaan melaporkannya ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini menambah kompleksitas masalah, namun menarik perhatian publik pada aspek hukum penahanan dokumen penting oleh perusahaan.

Baca juga  Jadwal Misa Natal Surabaya 2025: Lengkap Berbagai Sesi Pagi-Malam

Apakah Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Diperbolehkan?

Ijazah merupakan dokumen resmi sebagai tanda kelulusan pendidikan. Dalam dunia kerja, praktik penahanan ijazah memang terjadi dan dianggap sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak keluar sebelum masa kerja berakhir. Namun, secara hukum, praktik ini harus memenuhi beberapa syarat.

Dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, penahanan ijazah diperbolehkan hanya jika ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan, tanpa adanya tekanan atau paksaan. Syarat sahnya perjanjian kerja mencakup:

  • Persetujuan kedua belah pihak secara sukarela
  • Kecakapan hukum masing-masing pihak
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dianggap tidak sah dan perusahaan bisa melanggar hukum.

Penahanan Ijazah Tanpa Izin Termasuk Penggelapan

Apabila perusahaan tetap menahan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi jika sudah ada pemutusan hubungan kerja atau penyelesaian kompensasi, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Hal ini diatur dalam pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

Baca juga  Anggota Jatanras Polda Jatim Tembak Mati DPO Maling Motor Bersenjata Celurit di Surabaya

Langkah Hukum Jika Ijazah Ditahan Perusahaan

Jika Anda mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, berikut langkah resmi yang bisa dilakukan:

1. Melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan

Anda dapat menyampaikan aduan melalui:

2. Menggunakan Platform LAPOR!

  • Akses situs: https://www.lapor.go.id/
  • Pilih kategori “Pengaduan”
  • Lengkapi data dan kronologi secara jelas
  • Kirim laporan ke instansi tujuan: Kementerian Ketenagakerjaan

Langkah ini memungkinkan pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan Anda secara resmi.

Kasus Wakil Wali Kota Surabaya menjadi pengingat pentingnya pemahaman hukum baik bagi pekerja maupun perusahaan. Penahanan ijazah memang bisa dilakukan, namun harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat.

Jika tidak, perusahaan bisa terjerat pidana. Untuk pekerja yang mengalami masalah serupa, saluran resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan LAPOR! adalah solusi terbaik untuk mendapatkan keadilan.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya