
Kabarjawa – Kasus antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan sebuah perusahaan yang viral di media sosial, kembali mengangkat isu lama namun penting: penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Armuji yang melakukan inspeksi setelah menerima aduan dari warga, justru berujung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik perusahaan tersebut karena merasa dirugikan dengan konten yang diunggah. Di tengah polemik ini, publik kembali mempertanyakan, apakah penahanan ijazah oleh perusahaan memang dibenarkan secara hukum?
Kronologi Singkat Insiden
Inspeksi yang dilakukan oleh Armuji bermula dari aduan warga yang mendatangi Rumah Aspirasi Surabaya. Warga tersebut mengaku ditekan oleh perusahaan tempatnya bekerja hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri.
Namun sayangnya, ijazah miliknya masih ditahan oleh perusahaan dan tidak bisa diambil meski telah berhenti bekerja.
Menanggapi konten yang diunggah Armuji saat melakukan inspeksi, pemilik perusahaan melaporkannya ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini menambah kompleksitas masalah, namun menarik perhatian publik pada aspek hukum penahanan dokumen penting oleh perusahaan.
Apakah Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Diperbolehkan?
Ijazah merupakan dokumen resmi sebagai tanda kelulusan pendidikan. Dalam dunia kerja, praktik penahanan ijazah memang terjadi dan dianggap sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak keluar sebelum masa kerja berakhir. Namun, secara hukum, praktik ini harus memenuhi beberapa syarat.
Dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, penahanan ijazah diperbolehkan hanya jika ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan, tanpa adanya tekanan atau paksaan. Syarat sahnya perjanjian kerja mencakup:
- Persetujuan kedua belah pihak secara sukarela
- Kecakapan hukum masing-masing pihak
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dianggap tidak sah dan perusahaan bisa melanggar hukum.
Penahanan Ijazah Tanpa Izin Termasuk Penggelapan
Apabila perusahaan tetap menahan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi jika sudah ada pemutusan hubungan kerja atau penyelesaian kompensasi, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Hal ini diatur dalam pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
Langkah Hukum Jika Ijazah Ditahan Perusahaan
Jika Anda mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, berikut langkah resmi yang bisa dilakukan:
1. Melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan
Anda dapat menyampaikan aduan melalui:
- Telepon: (021) 5255733, (021) 5255661, (021) 50816000
- Email: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id
2. Menggunakan Platform LAPOR!
- Akses situs: https://www.lapor.go.id/
- Pilih kategori “Pengaduan”
- Lengkapi data dan kronologi secara jelas
- Kirim laporan ke instansi tujuan: Kementerian Ketenagakerjaan
Langkah ini memungkinkan pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan Anda secara resmi.
Kasus Wakil Wali Kota Surabaya menjadi pengingat pentingnya pemahaman hukum baik bagi pekerja maupun perusahaan. Penahanan ijazah memang bisa dilakukan, namun harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat.
Jika tidak, perusahaan bisa terjerat pidana. Untuk pekerja yang mengalami masalah serupa, saluran resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan LAPOR! adalah solusi terbaik untuk mendapatkan keadilan.(Kabarjawa)