
Kabarjawa – Kasus pembuangan sampah ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, tiga truk pengangkut sampah dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diusir saat diduga hendak membuang muatan di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Kejadian ini menjadi viral setelah rekaman video berdurasi sekitar dua menit beredar luas di media sosial.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi di simpang tiga Dusun Soka, Desa Keputran, Kecamatan Kemalang, Klaten. Tiga truk dengan nomor polisi AB 8851 ZQ, G 1928 CE, dan AB 8595 YK terlihat dihentikan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek, Koramil, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten.
Truk-truk tersebut tertutup rapat dengan terpal dan diduga membawa sampah rumah tangga dari Sleman.
Aksi penghentian ini dilakukan setelah sebelumnya terjadi insiden serupa yang sempat dibahas dalam rapat koordinasi Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) bersama DLH.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pembuangan sampah ilegal harus dihentikan karena tidak memiliki dokumen resmi yang mendukung aktivitas tersebut.
Lokasi Pembuangan Sampah
Menurut Camat Kemalang, Kuncoro, lokasi pembuangan yang kali ini dituju berada di bekas galian C di Desa Dompol, tak jauh dari lokasi sebelumnya yang sudah dilarang.
Lahan tersebut diketahui milik perseorangan. Dari keterangan sopir truk, sampah yang diangkut berasal dari rumah tangga.
Dalam video yang beredar, terlihat air limbah mengucur dari truk dan menimbulkan bau yang sangat menyengat. Hal ini menambah kekhawatiran warga sekitar terkait dampak pencemaran lingkungan.
Tindakan Petugas
Petugas yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan dengan memaksa ketiga truk tersebut untuk berputar balik ke tempat asalnya.
Menurut Poniman, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, namun untuk sementara tindakan yang diambil baru sebatas pengusiran truk dari wilayah Klaten.
Kasus pembuangan sampah ilegal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan keresahan masyarakat.
Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Upaya koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Klaten.(Kabarjawa)