Kabarjawa – Kasus perampokan yang terjadi di rumah milik Zuhdi Utsman, seorang juragan sembako, di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku perampok rumah sembako yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah dan menyebabkan pemilik rumah terluka akibat senjata tajam.
Perampokan dan Penangkapan Pelaku
Pada malam Minggu, 2 Februari 2025, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di rumah Zuhdi Utsman berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Para pelaku, yang berinisial BWA, AK, dan FR, ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian tersebut. Saat ini, kasus perampokan ini sudah ditangani langsung oleh Polda Jateng.
Kasus ini terjadi pada 20 Januari 2025, ketika rumah Zuhdi diserang oleh sekelompok perampok. Mereka masuk secara paksa ke dalam rumah dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka akibat perkelahian yang terjadi, sementara uang tunai ratusan juta rupiah hilang. Menurut laporan, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 300 juta.
Penanganan Kasus Perampok Rumah Sembako
Polda Jateng kini mengambil alih penanganan kasus ini, menyusul tertangkapnya ketiga pelaku. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan skenario kejadian, untuk memastikan semua pelaku terkait dapat diproses secara hukum.
Perampokan yang terjadi di rumah juragan sembako ini berhasil diungkap berkat kesigapan aparat kepolisian. Tiga pelaku telah ditangkap, dan pihak berwenang kini menangani kasus ini dengan serius.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman, dan peristiwa serupa dapat diantisipasi di masa depan.(Kabarjawa)