
Kabarjawa – Pada awal tahun 2025, masyarakat Indonesia mendapatkan kabar baik terkait tarif listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk bulan April 2025 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi, di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.
Tarif Listrik April 2025 Tidak Mengalami Kenaikan
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Namun, meskipun secara realisasi parameter ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap stabil pada Triwulan I 2025.
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Tarif listrik yang digunakan untuk periode Januari hingga Maret 2025 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro dari bulan Agustus hingga Oktober 2024. Dengan kebijakan ini, tarif listrik pada bulan April 2025 tetap sama seperti tarif di Triwulan IV 2024.
Rincian Tarif Listrik Non Subsidi April 2025
Berikut rincian tarif listrik pelanggan non-subsidi PLN yang berlaku:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan:
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku
Sebagai tambahan, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah juga masih berlaku hingga Februari 2025.
Pelanggan pascabayar akan menerima diskon ini untuk pemakaian listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar dapat langsung menikmati diskon saat pembelian token listrik pada dua bulan tersebut.
Diskon ini membuat beban listrik menjadi lebih ringan karena pelanggan hanya membayar setengah dari harga token dibandingkan pembelian sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
Pada bulan April 2025, tarif listrik di Indonesia resmi tetap tanpa mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi. Keputusan ini memberikan stabilitas di tengah fluktuasi ekonomi dan meringankan beban masyarakat.
Pemerintah juga memperpanjang program diskon listrik untuk pelanggan kecil, memberikan tambahan manfaat bagi masyarakat. Dengan kondisi ini, diharapkan penggunaan listrik tetap efisien dan ekonomi masyarakat semakin terjaga.(Kabarjawa)