
KabarJawa.com – Seorang biarawati Katolik sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Fransiska Imakulata atau Suster Ika, berhasil menyelamatkan 13 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Aksi penyelamatan ini bermula dari laporan darurat yang diterima melalui pesan WhatsApp pada 20 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian dan jaringan relawan kemanusiaan.
Laporan Korban Jadi Titik Awal Penyelamatan
Kasus ini pertama kali terungkap saat salah satu korban menghubungi Suster Ika dalam kondisi tertekan. Pesan yang disampaikan menunjukkan situasi darurat yang membutuhkan respons cepat.
“Dia menghubungi saya dan berulang kali mengatakan bahwa dia trauma, tidak bisa ke mana-mana, dan takut mati di tempat itu. Dari situ saya mulai merasa ini serius dan harus segera dibantu,” ungkap Suster Ika.
Meski sempat ragu karena kompleksitas kasus serupa yang pernah ditangani sebelumnya, Suster Ika akhirnya memutuskan untuk merespons secara aktif setelah melihat intensitas permintaan bantuan yang terus berlanjut.
Koordinasi Cepat dengan Aparat Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Suster Ika segera berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Langkah cepat ini membuahkan hasil dengan dilakukannya penjemputan pertama terhadap korban pada 21 Januari 2026.
Dalam proses tersebut, Suster Ika bahkan terjun langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi korban, yakni sebuah tempat hiburan malam. Kondisi di lapangan disebut cukup menegangkan.
“Saya sempat takut, karena membayangkan tempat itu gelap dan dijaga. Tapi saya berdoa, kalau ini memang jalan untuk menolong mereka, semoga diberi kelancaran,” tuturnya.
Korban pertama berhasil dievakuasi dalam kondisi trauma dan ketakutan, lalu dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan sebelum ditempatkan di rumah aman milik Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Pengembangan Kasus Ungkap Korban Lain
Dari keterangan korban pertama, terungkap bahwa masih ada korban lain yang berada di lokasi yang sama. Informasi ini diperkuat oleh laporan tambahan yang masuk dalam dua hari berikutnya, lengkap dengan bukti berupa foto dan video kekerasan.
Situasi ini mendorong dilakukan operasi lanjutan pada 23 Januari 2026. Hasilnya, tim berhasil menyelamatkan total 13 korban perempuan dari jaringan TPPO tersebut.
Tantangan di Lapangan dan Tekanan Sosial
Selama proses penyelamatan, Suster Ika bersama tim menghadapi berbagai hambatan, mulai dari tekanan di lokasi hingga upaya mediasi dari pihak tertentu. Selain itu, muncul pula narasi negatif di media sosial yang menambah kompleksitas situasi.
“Banyak tekanan dan opini yang berkembang di luar, tapi kami tetap berpegang bahwa keputusan ada pada korban. Mereka ingin kasus ini diproses sampai pelaku dihukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tetap berorientasi pada kepentingan dan keinginan korban, termasuk dalam proses hukum yang berjalan.
Kolaborasi Lintas Pihak dalam Penanganan Kasus
Dalam penanganan kasus ini, Suster Ika tidak bekerja sendiri. Ia didukung oleh berbagai elemen, mulai dari TRUK-F, Unit PPA Polres Sikka, jaringan advokat, aktivis kemanusiaan, hingga lembaga di tingkat nasional.
Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan proses penyelamatan berjalan efektif serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.
Pencegahan Jadi Fokus Lanjutan
Selain upaya penanganan kasus, Suster Ika juga menekankan pentingnya langkah pencegahan untuk menekan angka TPPO dan kekerasan terhadap perempuan serta anak.
“Kami terus melakukan sosialisasi, pelatihan, dan penguatan kapasitas masyarakat. Ini penting agar semakin banyak orang berani merespons dan peduli terhadap korban,” jelasnya.
Langkah preventif ini dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan di tingkat lokal.
Cerminan Nilai Kemanusiaan dan Inspirasi Alumni
Aksi yang dilakukan Suster Ika mencerminkan nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh UAJY, khususnya semangat Serviens in Lumine Veritatis. Peran aktif alumni dalam menangani persoalan sosial menunjukkan bahwa pemahaman hukum tidak hanya berhenti pada teori, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata.
Upaya penyelamatan ini sekaligus menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan alumni untuk lebih peka terhadap isu kemanusiaan, khususnya yang menyangkut kelompok rentan seperti perempuan dan anak.***