
Kabarjawa – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang terkait kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kasus ini menjadi sorotan karena ladang ganja tersebut ditemukan di area yang seharusnya menjadi habitat alami berbagai flora dan fauna.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring.
Penemuan Ladang Ganja dengan Bantuan Drone
Penemuan ladang ganja ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh petugas TNBTS menggunakan bantuan drone. Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan tersebar di kawasan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Luas total ladang tersebut diperkirakan mencapai satu hektar dengan ukuran tiap titik bervariasi antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa penggunaan drone memudahkan tim dalam memetakan area dan mengidentifikasi lokasi-lokasi penanaman ilegal ini.
Penemuan ini menjadi bukti nyata adanya aktivitas yang merusak ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
Dampak terhadap Ekosistem TNBTS
Lokasi penanaman ganja di kawasan TNBTS ini tergolong pelanggaran serius karena area tersebut merupakan habitat alami berbagai spesies tumbuhan dan hewan.
Vegetasi asli yang seharusnya mendominasi kawasan ini meliputi semak belukar, pohon pinus, dan cemara. Sayangnya, keberadaan ladang ganja mengakibatkan gangguan terhadap ekosistem yang sudah ada.
Beberapa hewan yang sering dijumpai di area tersebut meliputi lutung, rusa, dan ayam hutan. Adanya aktivitas penanaman ganja berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup fauna yang ada di kawasan tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Persidangan yang berlangsung di PN Lumajang menghadirkan tiga orang saksi dari pihak TNBTS, yaitu Yunus selaku Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan, dan Edwy dari staf Balai Besar TNBTS.
Ketiganya memberikan keterangan penting mengenai proses penemuan ladang ganja dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Kasus penemuan ladang ganja di TNBTS menjadi pengingat pentingnya menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Proses hukum yang berjalan di PN Lumajang diharapkan memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku, sekaligus meningkatkan upaya perlindungan terhadap ekosistem yang ada di kawasan tersebut.(Kabarjawa)