Seragam PPPK Paruh Waktu 2025: Wajib Pakai KORPRI atau Tidak? Ini Jawabannya

Bagikan :
Ilustrasi – Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 yang kini ramai jadi bahan pembicaraan (Dok. SSCASN BKN)

KabarJawa.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini sedang berlangsung.

Namun, di tengah proses seleksi ini, muncul sebuah pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan aturan penggunaan seragam bagi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini wajar sekali muncul, sebab status paruh waktu berbeda dengan penuh waktu, salah satunya dalam hal aturan jam kerja. Bagi PPPK paruh waktu, durasi kerja sekitar empat jam per hari, sedangkan pegawai penuh waktu bekerja selama delapan jam.

Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan rasa penasaran di kalangan peserta seleksi, apakah perbedaan jam kerja ini juga berlaku dalam hal seragam.

Lantas, apakah mereka diwajibkan mengenakan seragam KORPRI sebagaimana Aparatur Sipil Negara lainnya?

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Mengenakan Seragam KORPRI?

Sampai saat ini, aturan mengenai seragam PPPK Paruh Waktu masih belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Namun, jika ditelusuri lebih dalam berdasarkan regulasi yang ada, PPPK tetap masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga  Mitos Ring Road Barat Jogja dan Kisah Wanita Gaib yang Melegenda

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai seragam kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut, PPPK diizinkan untuk mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu.

Artinya, meskipun statusnya berbeda dengan penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berpeluang untuk mengikuti aturan seragam yang sama dengan pegawai penuh waktu.

Dengan demikian, untuk sementara ini dapat disimpulkan bahwa seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil saja, melainkan juga berlaku bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Aturan Lengkap Seragam ASN dan PPPK

Jika merujuk pada aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, penggunaan seragam bagi ASN, termasuk PPPK, sudah diatur secara jelas. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin sampai Rabu: Wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai bentuk Pakaian Dinas Harian (PDH).
  • Hari Kamis atau Jumat: Diperbolehkan menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah yang menjadi identitas budaya.
  • Momen tertentu: Wajib menggunakan seragam batik KORPRI. Umumnya, seragam ini dikenakan pada upacara resmi setiap tanggal 17, perayaan Hari Ulang Tahun KORPRI, acara kenegaraan, dan rapat resmi KORPRI.
Baca juga  Apa Itu Kondektur KAI? Ketahui Tugas dan Estimasi Gaji Kondektur KAI 2026

Menunggu Pengumuman Resmi

Jadi kesimpulannya, dari penjelasan tersebut, belum ada aturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban seragam bagi PPPK Paruh Waktu.

Akan tetapi, mengacu pada regulasi yang ada, nampak bahwa status PPPK tetap dianggap sebagai bagian dari ASN. Dengan demikian, ada kemungkinan seragam yang digunakan oleh PPPK paruh waktu akan sama dengan PPPK penuh waktu.

Mereka diperkirakan tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, mulai dari penggunaan kemeja putih dan bawahan hitam sebagai PDH, mengenakan pakaian khas daerah pada hari tertentu, hingga penggunaan seragam batik KORPRI dalam acara-acara resmi.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya