
KabarJawa.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini sedang berlangsung.
Namun, di tengah proses seleksi ini, muncul sebuah pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan aturan penggunaan seragam bagi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini wajar sekali muncul, sebab status paruh waktu berbeda dengan penuh waktu, salah satunya dalam hal aturan jam kerja. Bagi PPPK paruh waktu, durasi kerja sekitar empat jam per hari, sedangkan pegawai penuh waktu bekerja selama delapan jam.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan rasa penasaran di kalangan peserta seleksi, apakah perbedaan jam kerja ini juga berlaku dalam hal seragam.
Lantas, apakah mereka diwajibkan mengenakan seragam KORPRI sebagaimana Aparatur Sipil Negara lainnya?
Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Mengenakan Seragam KORPRI?
Sampai saat ini, aturan mengenai seragam PPPK Paruh Waktu masih belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Namun, jika ditelusuri lebih dalam berdasarkan regulasi yang ada, PPPK tetap masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai seragam kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, PPPK diizinkan untuk mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu.
Artinya, meskipun statusnya berbeda dengan penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berpeluang untuk mengikuti aturan seragam yang sama dengan pegawai penuh waktu.
Dengan demikian, untuk sementara ini dapat disimpulkan bahwa seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil saja, melainkan juga berlaku bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Aturan Lengkap Seragam ASN dan PPPK
Jika merujuk pada aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, penggunaan seragam bagi ASN, termasuk PPPK, sudah diatur secara jelas. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Hari Senin sampai Rabu: Wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai bentuk Pakaian Dinas Harian (PDH).
- Hari Kamis atau Jumat: Diperbolehkan menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah yang menjadi identitas budaya.
- Momen tertentu: Wajib menggunakan seragam batik KORPRI. Umumnya, seragam ini dikenakan pada upacara resmi setiap tanggal 17, perayaan Hari Ulang Tahun KORPRI, acara kenegaraan, dan rapat resmi KORPRI.
Menunggu Pengumuman Resmi
Jadi kesimpulannya, dari penjelasan tersebut, belum ada aturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban seragam bagi PPPK Paruh Waktu.
Akan tetapi, mengacu pada regulasi yang ada, nampak bahwa status PPPK tetap dianggap sebagai bagian dari ASN. Dengan demikian, ada kemungkinan seragam yang digunakan oleh PPPK paruh waktu akan sama dengan PPPK penuh waktu.
Mereka diperkirakan tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, mulai dari penggunaan kemeja putih dan bawahan hitam sebagai PDH, mengenakan pakaian khas daerah pada hari tertentu, hingga penggunaan seragam batik KORPRI dalam acara-acara resmi.***