
Kabarjawa – Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memberikan dampak besar bagi ribuan Buruh Terkena PHK di Jawa Tengah. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.965 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK massal ini terutama terjadi di wilayah Sukoharjo, Semarang, dan Boyolali.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah melaporkan bahwa Ribuan Buruh Terkena PHK terbanyak terjadi di PT Sritex Sukoharjo, yaitu sebanyak 8.504 karyawan.
Selain itu, PHK juga terjadi di PT Bitratex Semarang dengan jumlah korban sebanyak 1.065 buruh. Angka PHK ini masih terus bertambah seiring dengan dampak kebangkrutan perusahaan.
Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK Massal
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah melakukan PHK akibat dampak dari kebangkrutan Sritex:
- PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan (26 Februari 2025)
- PT Primayuda Boyolali: 956 karyawan (26 Februari 2025)
- PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 karyawan (26 Februari 2025)
- PT Bitratex Semarang: 104 karyawan (26 Februari 2025)
- PT Sinar Panja Jaya (Agustus 2024): 300 karyawan
Banyak pekerja yang terdampak PHK ini belum menerima hak pesangon dan tunjangan hari raya (THR). Hal ini dikarenakan proses pembayaran masih menunggu kurator yang mengurus likuidasi aset perusahaan.
Hak Pekerja Pasca PHK: JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Meskipun pesangon dan THR masih tertunda, pekerja yang terkena PHK dapat mengakses pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat membantu dalam mencari pekerjaan baru.
Pemerintah daerah Sukoharjo juga telah menyiapkan lowongan kerja bagi para korban PHK yang ingin kembali bekerja. Koordinasi dengan beberapa perusahaan telah dilakukan untuk membuka kesempatan kerja bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja ini.
PHK massal akibat kebangkrutan Sritex telah menyebabkan dampak ekonomi yang signifikan bagi ribuan pekerja di Jawa Tengah. Dengan masih tertunggaknya hak pesangon dan THR, banyak buruh yang mengalami kesulitan keuangan.
Meskipun demikian, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi dengan menyediakan lowongan pekerjaan bagi mereka yang terdampak.
Harapannya, proses likuidasi perusahaan dapat segera menghasilkan dana untuk membayarkan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.(Kabarjawa)