
Kabarjawa – Universitas Negeri Malang (UM) menjadi sorotan publik setelah mengumumkan keputusan untuk tidak memperpanjang pinjam pakai lahan yang saat ini ditempati oleh SMA Negeri 8 dan SMP Negeri 4 Malang.
Keputusan ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat dan memicu perdebatan mengenai masa depan sekolah-sekolah tersebut.
Namun, UM menegaskan bahwa langkah ini diambil demi optimalisasi aset negara serta mendukung pengembangan pendidikan yang lebih baik.
Alasan UM Tidak Memperpanjang Pinjam Pakai Lahan
Salah satu alasan utama di balik keputusan ini adalah kebutuhan UM untuk mengembangkan program studi dan pendidikan vokasi, yang memerlukan lahan tambahan.
Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa beberapa sekolah seperti SMA Negeri 8, SMP Negeri 4, SD Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM dengan status pinjam pakai. Sesuai arahan BPK, UM harus mengelola asetnya secara optimal.
Sejak UM berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), pengawasan terhadap pengelolaan aset menjadi lebih ketat.
Hal ini bertujuan agar aset negara dimanfaatkan secara efektif, mendukung peningkatan kualitas pendidikan, serta meminimalisasi beban bagi orang tua siswa.
Koordinasi dengan Pemkot Malang
Dalam proses ini, UM sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk merancang solusi terbaik bagi sekolah-sekolah yang terdampak.
Salah satu solusi yang diajukan adalah memindahkan SD Percobaan dan SD Sumbersari ke sekolah-sekolah yang kosong akibat peleburan institusi sebelumnya.
Sementara itu, untuk SMA Negeri 8, opsi yang diusulkan adalah memindahkannya ke wilayah yang belum memiliki sekolah menengah atas negeri, seperti Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang yang tidak hanya mendukung kebutuhan UM, tetapi juga memperluas akses pendidikan ke daerah yang membutuhkan.
Keputusan Berdasarkan Regulasi
UM menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bukan demi keuntungan sepihak.
Dalam kerjasama antar lembaga pemerintah, tidak ada praktik sewa-menyewa, melainkan hanya status pinjam pakai. UM juga telah menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Pemkot Malang pada 13 Januari 2025 untuk menginformasikan keputusan ini secara resmi.
Relokasi SMA Negeri 8 dan SMP Negeri 4 Malang merupakan langkah yang diambil UM demi optimalisasi aset negara serta mendukung pengembangan pendidikan vokasi dan program studi lainnya.
Meskipun menimbulkan polemik, proses ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan di daerah yang membutuhkan.
Kolaborasi antara UM dan Pemkot Malang menjadi kunci utama dalam merumuskan langkah strategis yang mengakomodasi kebutuhan universitas dan kelangsungan pendidikan bagi para siswa.(Kabarjawa)