
Kabarjawa – Libur Lebaran selalu menjadi momen spesial bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana Malioboro di Yogyakarta. Namun, lonjakan jumlah pengunjung yang signifikan menuntut adanya rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
Polresta Yogyakarta pun menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, termasuk meniadakan Car Free Night (CFN) selama libur Lebaran 2025.
Pemantauan Lalu Lintas di Malioboro
Untuk memantau kepadatan kendaraan, Polresta Yogyakarta akan memanfaatkan CCTV di akses masuk Jalan Malioboro. Pemantauan akan dilakukan mulai dari gardu anim di depan Hotel Inna hingga Jalan Pasar Kembang.
Dengan adanya pemantauan ini, petugas dapat segera mengambil tindakan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Klasifikasi Kepadatan Lalu Lintas
Polresta Yogyakarta telah menyusun klasifikasi kepadatan kendaraan yang ditandai dengan tiga warna bendera, yaitu hijau, kuning, dan merah:
- Bendera Hijau: Digunakan saat jumlah kendaraan yang melintas di bawah 500 unit per jam. Pada kondisi ini, rekayasa lalu lintas tidak diberlakukan.
- Bendera Kuning: Diterapkan ketika jumlah kendaraan berkisar antara 500 hingga 1.000 unit per jam. Saat kondisi ini terjadi, simpang Kleringan akan ditutup dan kendaraan diarahkan memutar ke Stadion Kridosono. Untuk mendukung kelancaran arus, APILL portabel akan dipasang di dua simpang sekitar Kridosono, yaitu di SMP Negeri 5 dan depan Legend.
- Bendera Merah: Digunakan saat volume kendaraan melebihi 1.000 unit per jam. Pada situasi ini, tim pengurai dari kepolisian dan Dishub Kota Yogyakarta akan diterjunkan untuk mengurai kemacetan di titik-titik rawan seperti Malioboro, Jalan Pasar Kembang, hingga Simpang Jlagran.
Peniadaan Car Free Night (CFN)
Selama libur Lebaran, mulai dari 27 Maret hingga 7 April 2025, Car Free Night (CFN) di kawasan Malioboro akan ditiadakan.
Meski demikian, penutupan jalan secara insidentil tetap bisa dilakukan apabila bendera merah berkibar. Langkah ini bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sudah mencapai ambang batas.
Penertiban Parkir Liar dan Pedagang
Tak hanya soal arus lalu lintas, Polresta Yogyakarta bersama Dishub Kota Yogyakarta dan Satpol PP juga akan menertibkan parkir liar di Jalan Pasar Kembang serta pedagang yang memakan bahu jalan.
Tim terpadu akan dibentuk untuk melakukan pengecekan secara berkala dan merumuskan sanksi yang tepat bagi pelanggar.
Rekayasa lalu lintas di kawasan Malioboro saat libur Lebaran 2025 menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang masuk ke area tersebut.
Dengan pemantauan ketat, penerapan sistem bendera, hingga peniadaan CFN secara sementara, diharapkan arus lalu lintas tetap kondusif dan wisatawan bisa menikmati Malioboro dengan nyaman.(Kabarjawa)