Pria Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Banyuwangi, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bagikan :
Pria Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Banyuwangi, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pria Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Banyuwangi, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara(sumber gambar : ilustrasi: pixabay/Bru-nO)

Kabarjawa – Kejadian tragis menimpa seorang pria di Banyuwangi yang meninggal dunia akibat tertembak peluru nyasar. Insiden ini terjadi saat korban sedang bermain bola, yang berujung pada kematian setelah menjalani perawatan selama dua hari.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena kelalaian yang berujung maut. Berikut kronologi lengkap beserta ancaman hukum bagi pelaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kalibaru, Banyuwangi. Korban bernama Ponisin (40) sedang asyik bermain bola saat tiba-tiba roboh dengan wajah berlumuran darah. Awalnya, tidak ada yang menyangka jika Ponisin menjadi korban peluru nyasar.

Peluru tersebut berasal dari senapan angin milik MH (39), yang merupakan tetangga korban. MH saat itu sedang mencoba senapan angin miliknya yang baru saja diperbaiki.

Ia berniat membidik tupai yang melompat di atas asbes garasi. Namun, tanpa disengaja, pelatuk senapan tertekan dan peluru melesat mengenai kepala korban.

Perawatan dan Kematian Korban

Ponisin segera dilarikan ke Rumah Sakit Krikilan untuk mendapatkan perawatan medis. Luka tembak mengenai mata kanan korban dan tembus hingga ke tengkorak.

Baca juga  Pertamina Siapkan 46 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus, Pastikan Distribusi Lebih Teratur

Setelah menjalani perawatan selama dua hari, kondisi korban semakin memburuk akibat kerusakan jaringan vital di kepala. Akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (2/3/2025).

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Polisi segera mengamankan MH setelah kejadian tersebut. Awalnya, pelaku dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

Namun, seiring perkembangan kasus, pasal yang dikenakan diperbarui menjadi pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Dengan pasal tersebut, MH terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya kelalaian dalam menggunakan senjata, meskipun hanya senapan angin.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur keamanan saat menggunakan senjata. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Kabarjawa)

 

 

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya