
Kabarjawa – Kejadian tragis menimpa seorang pria di Banyuwangi yang meninggal dunia akibat tertembak peluru nyasar. Insiden ini terjadi saat korban sedang bermain bola, yang berujung pada kematian setelah menjalani perawatan selama dua hari.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena kelalaian yang berujung maut. Berikut kronologi lengkap beserta ancaman hukum bagi pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kalibaru, Banyuwangi. Korban bernama Ponisin (40) sedang asyik bermain bola saat tiba-tiba roboh dengan wajah berlumuran darah. Awalnya, tidak ada yang menyangka jika Ponisin menjadi korban peluru nyasar.
Peluru tersebut berasal dari senapan angin milik MH (39), yang merupakan tetangga korban. MH saat itu sedang mencoba senapan angin miliknya yang baru saja diperbaiki.
Ia berniat membidik tupai yang melompat di atas asbes garasi. Namun, tanpa disengaja, pelatuk senapan tertekan dan peluru melesat mengenai kepala korban.
Perawatan dan Kematian Korban
Ponisin segera dilarikan ke Rumah Sakit Krikilan untuk mendapatkan perawatan medis. Luka tembak mengenai mata kanan korban dan tembus hingga ke tengkorak.
Setelah menjalani perawatan selama dua hari, kondisi korban semakin memburuk akibat kerusakan jaringan vital di kepala. Akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (2/3/2025).
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Polisi segera mengamankan MH setelah kejadian tersebut. Awalnya, pelaku dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.
Namun, seiring perkembangan kasus, pasal yang dikenakan diperbarui menjadi pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Dengan pasal tersebut, MH terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya kelalaian dalam menggunakan senjata, meskipun hanya senapan angin.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur keamanan saat menggunakan senjata. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Kabarjawa)