
Kabarjawa – Fenomena penggunaan sepeda listrik di jalan raya semakin marak, khususnya di kalangan pelajar sekolah dasar dan menengah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan berlalu lintas karena penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menyikapi hal ini, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik Sesuai Aturan
Satlantas Polresta Pati melakukan sosialisasi rutin mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan pemukiman atau lingkungan hunian, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Pendekatan Edukatif di Lingkungan Sekolah
Langkah strategis lainnya yang diambil oleh Satlantas Polresta Pati adalah dengan mengerahkan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) untuk turun langsung ke sekolah-sekolah.
Petugas ditugaskan menjadi pembina upacara setiap hari Senin guna memberikan imbauan terkait keselamatan dan tata tertib berlalu lintas. Edukasi ini ditujukan kepada siswa tingkat SD hingga SMP agar mereka memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sejak dini.
Tujuan Meningkatkan Kesadaran Kolektif
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Polresta Pati berharap kesadaran pelajar terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.
Diharapkan para pelajar dapat menggunakan sepeda listrik secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Upaya Satlantas Polresta Pati dalam mengedukasi pelajar tentang larangan penggunaan sepeda ini di jalan raya merupakan langkah preventif yang patut diapresiasi.
Dengan pendekatan langsung ke sekolah-sekolah dan berlandaskan pada regulasi resmi, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua. Edukasi sejak dini menjadi kunci dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan peduli terhadap keselamatan bersama di jalan raya.(Kabarjawa)