
Kabarjawa – Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang berlokasi di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Dalam operasi ini, sejumlah alat berat dan truk yang digunakan untuk aktivitas pertambangan turut diamankan oleh pihak berwenang.
Penggerebekan Tambang Pasir Ilegal
Penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi ini dipimpin oleh tim dari Mabes Polri dengan dukungan dari kepolisian setempat.
Warga sekitar menyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan mengenai aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, satu alat ayakan pasir, serta menahan empat orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan di Polres Klaten
Pantauan di lokasi, satu ekskavator berwarna hijau terlihat diparkir di halaman selatan Mapolres Klaten. Selain itu, terdapat tiga unit truk yang turut diamankan, terdiri dari dua dump truk dan satu truk bak kayu.
Alat berat tersebut tampak dalam kondisi baik dan masih dapat digunakan. Salah satu dump truk yang disita juga membawa alat besi ayakan pasir di bagian atasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP dan Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa belum memberikan pernyataan resmi terkait operasi ini.
Namun, Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Langkah Hukum dan Proses Investigasi
Kapolsek Karangnongko, AKP Sapto Nugroho, menegaskan bahwa seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Klaten. Sementara itu, empat orang yang diperiksa saat ini masih dalam tahap investigasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pertambangan ilegal.
Penggerebekan tambang pasir ilegal di Desa Gemampir, Klaten, menandakan komitmen aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Dengan diamankannya alat berat dan truk, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal lainnya. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas ini.(Kabarjawa)