
KABAR JAWA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kabarnya akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, akan ada penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan demikian wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e‑0046 Tahun 2025.
Langkah ini juga dirancang sebagai bagian dari perayaan HUT ke‑498 Kota Jakarta dan HUT ke‑80 Kemerdekaan RI.
Adapun diketahui bahwa program ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
Lalu, sampai kapan program ini masih bisa dinikmati masyarakat?
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025 Berlaku?
Berdasarkan pengumuman resminya, program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Dengan demikian, ini merupakan momentum tepat bagi siapapun untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dikenai beban denda atau bunga.
Oleh karena itu, jika ingin menikmati program tersebut, masyarakat bisa langsung membayarnya.
Cara Cek dan Bayar Pajak Lewat Berbagai Kanal
Masyarakat dapat melunasi PKB/BBNKB lewat beragam cara, misalnya:
- Samsat Induk di kelima wilayah kota Jakarta
- Gerai Samsat Mall
- Unit Samsat Keliling di lokasi tertentu
- Aplikasi SIGNAL dan e‑Samsat Jakarta
- ATM, internet banking atau mobile banking BCA, Mandiri, BRI, dan bank mitra lainnya
Panduan bayar via aplikasi SIGNAL
- Unduh SIGNAL dari Play Store atau App Store
- Daftar dengan memasukkan NIK, data diri, KTP elektronik, foto wajah, dan verifikasi OTP
- Tambahkan kendaraan dengan mengisi lima digit terakhir nomor rangka
- Pilih nomor kendaraan, lalu aplikasi akan menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) beserta SWKLLJ dan jumlah due
- Klik “Kirim Dokumen” → kemudian “Lanjut”
- Pilih kanal pembayaran untuk kode bayar
- Selesaikan transaksi hingga muncul bukti lunas
Dokumen Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda mempersiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- e‑KTP pemilik kendaraan (yang tercantum di STNK) asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Selain dokumen, siapkan dana pokok pajak kendaraan yang berlaku untuk tahun 2025.
Sampai Agustus 2025
Jadi kesimpulannya, pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2025.
Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan bisa melalui berbagai macam metode di atas.
Sehingga, masyarakat yang ingin menikmati program ini, bisa langsung membayarnya.***