
Kabarjawa – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.
Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya, bagaimana jika dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang saat ingin mengikuti program ini? Jawabannya, masih tetap bisa ikut, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, namun pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan.
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah dan dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat wilayah provinsi tersebut.
Bagaimana Jika STNK Hilang?
Kehilangan STNK memang bisa menjadi kendala dalam mengurus pajak kendaraan. Namun, untuk bisa tetap mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu mengurus duplikat STNK terlebih dahulu di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Proses ini terbilang mudah asalkan semua dokumen persyaratan dilengkapi.
Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang
Untuk mengajukan duplikat STNK, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli sesuai dengan nama di STNK
- BPKB asli kendaraan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Bukti iklan kehilangan di surat kabar
- Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
Setelah seluruh dokumen lengkap dan proses penerbitan STNK duplikat selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak seperti biasa.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda.
Bahkan jika STNK hilang, pemilik kendaraan tetap dapat mengikuti program ini dengan terlebih dahulu mengurus duplikat STNK di Samsat sesuai ketentuan.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera lengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.(Kabarjawa)