Kabarjawa – Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi yang lebih tepat sasaran, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru untuk memfasilitasi pengecer atau warung yang berjualan elpiji 3 kg agar dapat menjadi sub-pangkalan resmi penjual gas subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyelewengan dan memastikan harga serta distribusi gas bersubsidi lebih terkontrol.
Pengecer Elpiji 3 Kg Kini Dilengkapi Aplikasi untuk Pengawasan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina, mengumumkan bahwa mulai 4 Februari 2025, pengecer elpiji 3 kg yang beroperasi di seluruh Indonesia dapat kembali aktif menjual gas bersubsidi dengan status sub-pangkalan resmi. Dalam kebijakan ini, pengecer akan dibekali dengan sistem aplikasi yang memungkinkan pemerintah untuk memonitor penyaluran gas elpiji ke masyarakat secara real-time.
Aplikasi ini bertujuan agar transaksi dan distribusi gas bersubsidi lebih transparan, menghindari adanya oknum yang menyalahgunakan program subsidi. Setiap pengecer yang tergabung dalam sistem ini wajib melaporkan data mengenai siapa yang membeli gas, jumlah yang dibeli, dan harga jualnya, sehingga harga bisa dipastikan tidak melambung tinggi dan tidak keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Proses Pendaftaran Sub-Pangkalan Tanpa Biaya
Selain itu, pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan akan dibantu untuk melakukan pendaftaran tanpa dikenakan biaya.
Kementerian ESDM dan Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran bagi pengecer yang ingin menjadi bagian dari sistem distribusi gas bersubsidi ini. Dengan demikian, pengecer yang bergabung akan mendapatkan fasilitas yang lebih formal dan memiliki status sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sejauh ini, lebih dari 370.000 pengecer di seluruh Indonesia sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan dan tercatat dalam sistem distribusi gas 3 kg bersubsidi.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan jumlah pengecer yang tergabung akan terus meningkat, sehingga program subsidi dapat lebih merata.
Tindakan Tegas Bagi Pengecer yang Langgar
Untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tetap berjalan dengan harga yang sesuai, pihak pemerintah berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pengecer yang melanggar aturan, seperti menjual gas dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah bertujuan untuk mempermudah pengecer elpiji 3 kg dalam menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terkontrol, transparan, dan efisien.
Pembekalan aplikasi serta pendaftaran sebagai sub-pangkalan yang tanpa biaya menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penyaluran gas bersubsidi ke masyarakat.
Di sisi lain, tindakan tegas terhadap pengecer yang tidak patuh diharapkan dapat memastikan harga tetap stabil dan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.(Kabarjawa)