
Kabarjawa – Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang di Jawa Timur selama 16 hari, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang libur panjang serta memastikan kelancaran arus mudik.
Ruas Jalan yang Dibatasi
Di Jawa Timur, terdapat empat ruas jalan tol dan empat ruas jalan non-tol yang akan memberlakukan pembatasan oprasional angkutan . Berikut rinciannya:
1. Ruas Jalan Tol:
- Tol Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
- Tol Surabaya – Gresik
- Tol Pandaan – Malang
- Tol Probolinggo – Banyuwangi
2. Ruas Jalan Non-Tol:
- Jalan Pandaan – Malang
- Jalan Probolinggo – Lumajang
- Jalan Caruban – Jombang
- Jalan Banyuwangi – Jember
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu dilarang melintas selama periode tersebut.
Angkutan Barang yang Masih Diizinkan Beroperasi
Meski ada pembatasan, beberapa jenis angkutan barang tetap diizinkan melintas, di antaranya:
- Angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan gas
- Angkutan hewan ternak
- Pupuk dan pakan ternak
- Keperluan penanganan bencana alam
- Program mudik sepeda motor gratis
- Angkutan bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai
- Angkutan hantaran uang
Kebijakan pembatasan di Jawa Timur bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendukung kelancaran arus mudik serta distribusi kebutuhan pokok selama periode liburan.
Para pengemudi dan pemilik usaha angkutan barang diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini agar tidak terkena sanksi dan memastikan kelancaran operasional selama masa pembatasan berlangsung.(Kabarjawa)